Merauke, Topikpapua.com, – Polres Merauke berhasil membekuk dua pelaku pencuri spesialis kendaraan bermotor di kota merauke. Tak tanggung-tanggung dari kedua pelaku berhasil di amankan 24 motor hasil curian.
Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung dalam keterangan persnya yang di gelar di lobi Mapolres Merauke, Senin (10/03/19) mengatakan Pengungkapan kasus Curanmor kali ini yang terbesar dengan barang bukti sebanyak 24 Sepeda motor.
Dari 24 motor tersebut, menurut Kapolres 13 motor diantaranya sudah ada Laporan Polisi nya.
“Jadi hasil pengungkapan kasus curanmor oleh timsus Rajawali telah diamankan 2 orang tersangka yang berinisial AN dan RA, mereka diamankan di rumahnya tanpa ada perlawanan serta tidak dapat menggelak karena ada barang bukti di rumahnya. Pengungkapan kasusu ini berkat informasi dari Warga masyarakat dan penyelidikan timsus kami, “ ungkap AKBP Bahara Marpaung.
Dijelaskan Kapolres, dari hasil penyelidikan di ketahui bahwa kedua tersangka tersebut bereaksi pada malam hari dengan modus menggunakan kunci T, dan barang hasil curiannya tersebut di jual dengan harga murah sebesar Rp. 3.500.000 hingga Rp. 4.500.000 dan sudah dijual keluar Kota Merauke yakni Distrik Jagebob dan Distrik Muting, ungkapnya.
“ Setelah kami amankan dan periksa, kedua tersangka langsung kami tahan. Atas perbuatan nya kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHP subside pasal 362 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, “ Jelas Kapolres Marpaung.
Kapolres juga meminta kepada seluruh masyarakat kota Merauke yang merasa kehilangan motor bisa langsung datang ke Mapolres Merauke dengan membawa surat STNK dan BPKB. (Redaksi Topik)