Angka Penularan Corona Meningkat, Pemkot Jayapura Akan Tutup Beberapa Fasum
- account_circle topik papua
- calendar_month Rab, 16 Sep 2020
- visibility 2.040
- comment 0 komentar

Walikota Jayapura, Benhur Tomi Mano / ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Meningkatnya angka penularan virus corona di kota jayapura dalam dua pekan terakhir membuat Walikota Jayapura, Benhur Tomi Mano geram. BTM sapan akrab Walikota jayapura mengaku akan kembali menutup beberapa Fasilitas Umum di Kota Jayapura.
“Saat ini Rt/Ro kita di kota jayapura sejak adaptasi new normal hanya 0,80 atau dibawah standar WHO, namun setelah pembatasan saya perpanjang, Rt/Ro kita naik menjadi 1,85. Untuk itu saya minta kepada satpol PP agar kembali menutup sementara beberapa hotel dan BAR, ini demi kebaikan kita semua, “Kata Walikota BTM saat melepas tim operasi swiping masker di halaman kantor walikota, Rabu (16/09/20).
Selain itu, lanjut BTM, Pemkot jayapura juga akan melakukan swiping masker dan penerapan kelengkapan protokol kesehatan di berbagai tempat usaha yang ada di kota jayapura.
“Kita juga akan melakukan swiping selama 3 kali, di mulai dari hari ini, swiping masker dan juga swiping di terminal terhadap angkutan umum, harus hanya 50 persen saja penumpang yang boleh naik di angkutan umum, “Katanya.
BTM juga menegaskan dalam swiping masker dan kelengkapan penerapan protokol kesehatan di tempat umum dan tempat usaha warga, pihaknya tidak akan lagi memberikan toleransi.
“Selama ini swiping masker kita masih penuh toleransi, namun kali ini kita akan betul-betul tegakkan aturan sesuai dengan perda, tidak ada lagi hukuman kerja bakti di jalan, kalau tidak mampu bayar 200 ribu nanti saya perintahkan kasih lokasi kerja di pasar, di tempat penjualan ikan, “Tegasnya.
Bahkan BTM mengaku akan memerintahkan gugus tugas covid-19 kota jayapura agar menjemur warga OKB di taman Imbi, “Sudah 7 bulan kita sosialisasi terus.., sekarang waktunya kita tegas, “Tukas BTM.
Menurut Walikota dua periode ini, tindakan tegas yang akan di terapkan kali ini berdasarkan Perda nomor 28 tahun 2020, sehingga memiliki kekuatan hukum.
“Saya sudah keluarkan perda walikota nomor 28 tahun 2020, jadi aparat sudah bisa kenakan sanksi bagi warga yang melanggar. Dendanya 200 ribu dan bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum, pelaku bisnis yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda 500 ribu untuk setiap item, “Bebernya.
BTM juga menegaskan bila warga kota jayapura harus taat dan tertib mematuhi protokol kesehatan covid-19, karena menurut BTM salah satu kunci keberhasilan memutus mata rantai penyebaran virus corona bila warga taat aturan.
“Kalau kepala batu jangan tinggal di kota ini, tinggal di hutan dan lautan sana.., kita akan tegas bagi para OKB, sekarang sudah ada perda jadi kita akan tegas. Kalau manusia bisa diatur karena punya pikiran, “Tegas BTM.
Lanjutnya, Semua yang kami lakukan ini semata-mata karena saya mencintai warga saya di kota jayapura, “Saya tidak mau ada lagi yang mati akibat virus corona, jadi warga yang baik haruslah patuh kepada pemerintah yang adalah wakil Allah di dunia, “Jelas BTM (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




