Jayapura, Topikpapua.com, – Target pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obatan terlarang yang diperintahkan oleh Negara terhadap Polres Jayapura Kota pada tahun 2018 sebanyak 83 kasus, sedangkan sejauh ini dari awal januari hingga Desember 2018 Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil mengungkap 120 perkara dimana jumlah tersebut melebihi target yang dibiayai oleh Negara melalui Institusi Polri.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jayapura kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK saat melakukan Press Conference Akhir Tahun 2018 kepada wartawan di ruang Humas Polres Jayapura Kota, Jumat (28/12/18).
Kapolres mengaku, dari 120 kasus yang ditangani hingga kini, terdapat 4 kasus yang masih Tahap I (Pengiriman Berkas Perkara ke Kejaksaan untuk Dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum), 14 kasus dalam tahap proses penyidikan oleh penyidik satuan Resnarkoba Polres Jayapura Kota dan sisanya 102 kasus telah dinyatakan selesai karena perkaranya bersama tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses selanjutnya di Pengadilan.
Kapolres menyatakan, bila dibandingkan dengan tahun lalu, polresta jayapura hanya menangani 51 kasus Narkoba sedangkan tahun ini pihaknya berhasil mengungkap dan menangani sebanyak 120 kasus penyalahgunaan Narkoba dimana terjadi peningkatan 69 kasus atau mencapai 100 %.
“Dari 120 Kasus yang terungkap di tahun 2018 terdiri dari kasus Shabu, Ganja, Pil PCC dan Miras Ilegal maupun Lokal dengan rincian tersangka sebanyak 135 orang. Bila dibandingkan tahun lalu hanya 59 orang, jumlah tersebut juga membuktikan meningkatnya para pelaku penyalahgunaan narkoba,” Ungkap AKBP Gustav.
Lanjut nya menjelaskan, Untuk barang bukti yakni Shabu tahun 2017 sebanyak 27,04 Gram pada 11 kasus, sementara untuk tahun 2018 berhasil didapat sebanyak 54,51 Gram dari 10 kasus. Untuk Ganja sendiri pada tahun 2017 berhasil didapat barang bukti sebanyak 10,3 Kg dari 40 kasus dan meningkat menjadi 57 Kg pada 99 kasus di tahun 2018. Ini melebihi 100% bila dibandingkan dengan tahun lalu.
Sementara untuk kasus Pil PCC ditemukan 1 kasus dengan barang bukti 99 Butir Pil, dan yang terakhir Miras Ilegal dan Lokal sebanyak 10 kasus dengan barang bukti sebanyak 548 liter. Untuk kasus yang sudah selesai semua barang buktinya sudah di musnakan.
“Untuk rincian tersangkanya juga mengalami peningkatan, WNA sebanyak 18 orang dan WNI sebanyak 117 orang, dibanding tahun lalu tersangka WNA hanya 4 orang dan WNI 55 orang,” Pungka Kapolres Gustav. (Nug)