Jayapura, Topikpapua.com, – Pemerintah Provinsi Papua resmi mengeluarkan surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kasyarakat (PPKM) di masa pandemik covid-19.
Surat edaran bernomor 440 / 8936 yang di tandatangani oleh Gubernur Papua tersebut berlaku selama 28 hari, sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
Berikut isi surat edaran terkait Kebijakan pembatasan dan pengetatan akses masuk orang ke Provinsi Papua melalui penerbangan dan pelayaran komersial, intra wilayah Papua untuk transportasi udara dan laut.
Baca Juga : Agustus Tidak Ada Lockdown, BTM : Status Kota Jayapura PPKM Level IV
Pembatasan dan pengetatan akses masuk orang ke Provinsi Papua serta intra Papua melalui transportasi udara, diatur sebagai berikut :
1) Orang yang berkunjung ke wilayah Papua dalam rangka kegiatan kedinasan wajib menunjukan surat keterangan perjalanan dinas dari pejabat tertinggi instansi tempat bekerja sesuai dengan keperluan dan kepentingan perjalanan dinas, menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan;
2) Orang yang berkunjung ke wilayah Papua untuk keperluan dan kepentingan khusus yaitu logistik dan bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan dan obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien dan jenazah, sektor perbankan, pergantian crew pesawat, emergency keamanan, proyek strategis nasional dan daerah di papua, kegiatan dan logistik PON XX dan PEPARNAS XVI, menunjukkan surat keterangan perjalanan dari pimpinan tertinggi institusi masing-masing, menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan;
Baca Juga : Kasus Covid-19 Meningkat di Papua, Dalam Sepekan 109 Pasien Meninggal Dunia
3) Orang yang berkunjung ke wilayah Papua yang bertempat tinggal/penduduk ber-KTP/kartu identitas termasuk suami/istri/anak di Provinsi Papua Wajib menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan;
4) Orang yang berkunjung ke wilayah Papua yang bukan bertempat tinggal/bukan penduduk/bukan ber-KTP/kartu identitas di Provinsi Papua dan bukan berdinas, wajib menunjukkan surat keterangan keperluan dan kepentingan perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah asal (Pemerintah Kabupaten/Kota), menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan;
Baca Juga : PPKM Mikro di Mimika, Polisi Sekat 10 Titik Ruas Jalan
5) Orang yang berkunjung ke intra wilayah Papua atau Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, wajib menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 5 x 24 jam sebelum keberangkatan;
6) Orang yang berkunjung ke wilayah Papua dan Intra Papua, yang secara medis tidak dianjurkan vaksin COVID-19, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis;
7) Bagi penumpang transportasi udara akan dilakukan double screening dengan pemeriksaan Rapid Antigen/PCR di bandar udara dan dilakukan isolasi terpusat jika ditemukan hasil positif COVID-19 yang biayanya menjadi beban penumpang atau maskapai penerbangan.
Baca Juga : 7 Fakta Serangan Gelombang ke Dua Covid-19 di Papua, Nomor 4 Mengerikan..
Sedangkan Pembatasan dan pengetatan akses masuk orang ke Provinsi Papua melalui transportasi laut dan ASDP, diatur sebagai berikut :
1) Orang yang berkunjung ke wilayah Papua dan Intra Papua untuk sementara tidak diperkenankan kecuali untuk keperluan dan kepentingan khusus yaitu logistik dan bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan dan obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien dan jenazah, sektor perbankan, emergency keamanan, proyek strategis nasional dan daerah di papua, kegiatan dan logistik PON XX dan PEPARNAS XVI;
2) Orang yang berkunjung ke wilayah Papua dan Intra Papua untuk keperluan dan kepentingan khusus sebagaimana dimaksud angka 1) diatas, wajib menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 5 x 24 jam sebelum keberangkatan. (Redaksi Topik)