Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA » Mau Keluar Masuk Papua Selama PPKM Covid-19, Ini Syaratnya..

Mau Keluar Masuk Papua Selama PPKM Covid-19, Ini Syaratnya..

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Rab, 4 Agu 2021
  • visibility 3.514
  • comment 1 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, –  Pemerintah Provinsi Papua resmi mengeluarkan surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kasyarakat (PPKM) di masa pandemik covid-19.

Surat edaran bernomor 440 / 8936 yang di tandatangani oleh Gubernur Papua tersebut berlaku selama 28 hari, sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Berikut isi surat edaran terkait Kebijakan pembatasan dan pengetatan akses masuk orang ke Provinsi Papua melalui penerbangan dan pelayaran komersial, intra wilayah Papua untuk transportasi udara dan laut.

Baca Juga : Agustus Tidak Ada Lockdown, BTM : Status Kota Jayapura PPKM Level IV

Pembatasan dan pengetatan akses masuk orang ke Provinsi Papua serta intra Papua melalui transportasi udara, diatur sebagai berikut :

1) Orang yang berkunjung ke wilayah Papua dalam rangka kegiatan kedinasan wajib menunjukan surat keterangan perjalanan dinas dari pejabat tertinggi instansi tempat bekerja sesuai dengan keperluan dan kepentingan perjalanan dinas, menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan;

2) Orang yang berkunjung ke wilayah Papua untuk keperluan dan kepentingan khusus yaitu logistik dan bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan dan obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien dan jenazah, sektor perbankan, pergantian crew pesawat, emergency keamanan, proyek strategis nasional dan daerah di papua, kegiatan dan logistik PON XX dan PEPARNAS XVI, menunjukkan surat keterangan perjalanan dari pimpinan tertinggi institusi masing-masing, menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan;

Baca Juga : Kasus Covid-19 Meningkat di Papua, Dalam Sepekan 109 Pasien Meninggal Dunia

3) Orang yang berkunjung ke wilayah Papua yang bertempat tinggal/penduduk ber-KTP/kartu identitas termasuk suami/istri/anak di Provinsi Papua Wajib menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan;

4) Orang yang berkunjung ke wilayah Papua yang bukan bertempat tinggal/bukan penduduk/bukan ber-KTP/kartu identitas di Provinsi Papua dan bukan berdinas, wajib menunjukkan surat keterangan keperluan dan kepentingan perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah asal (Pemerintah Kabupaten/Kota), menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan;

Baca Juga : PPKM Mikro di Mimika, Polisi Sekat 10 Titik Ruas Jalan

5) Orang yang berkunjung ke intra wilayah Papua atau Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, wajib menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 5 x 24 jam sebelum keberangkatan;

6) Orang yang berkunjung ke wilayah Papua dan Intra Papua, yang secara medis tidak dianjurkan vaksin COVID-19, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis;

7) Bagi penumpang transportasi udara akan dilakukan double screening dengan pemeriksaan Rapid Antigen/PCR di bandar udara dan dilakukan isolasi terpusat jika ditemukan hasil positif COVID-19 yang biayanya menjadi beban penumpang atau maskapai penerbangan.

Baca Juga : 7 Fakta Serangan Gelombang ke Dua Covid-19 di Papua, Nomor 4 Mengerikan..

Sedangkan Pembatasan dan pengetatan akses masuk orang ke Provinsi Papua melalui transportasi laut dan ASDP, diatur sebagai berikut :

1) Orang yang berkunjung ke wilayah Papua dan Intra Papua untuk sementara tidak diperkenankan kecuali untuk keperluan dan kepentingan khusus yaitu logistik dan bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan dan obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien dan jenazah, sektor perbankan, emergency keamanan, proyek strategis nasional dan daerah di papua, kegiatan dan logistik PON XX dan PEPARNAS XVI;

2) Orang yang berkunjung ke wilayah Papua dan Intra Papua untuk keperluan dan kepentingan khusus sebagaimana dimaksud angka 1) diatas, wajib menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 5 x 24 jam sebelum keberangkatan. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kominda Papua Gelar Seminar Pilkada Damai 2024

    Kominda Papua Gelar Seminar Pilkada Damai 2024

    • calendar_month Sab, 6 Jul 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, -Menjelang pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 yang tinggal empat bulan lagi, Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) Papua menggelar seminar bertajuk Bersama Kominda Papua, Wujudkan Pilkada Damai Tahun 2024, yang berlangsung di Jayapura, Jumat (5/7/2024). Seminar yang diinisiasi Badan Intelijen Daerah (BIN) Papua ini, menghadirkan narasumber dari KPU Papua dan Kesbangpol provinsi setempat, […]

  • Kado Natal untuk Masyarakat, PLN Listriki Kabupaten Mamberamo Tengah

    Kado Natal untuk Masyarakat, PLN Listriki Kabupaten Mamberamo Tengah

    • calendar_month Sel, 20 Des 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Mamteng, Topikpapua.com, – Menjelang perayaan Natal 2022, PLN resmi melistriki masyarakat Ibu Kota Kabupaten Mamberamo Tengah. Ini merupakan kado untuk 750 pelanggan Distrik Kobagma setelah sebelumnya kesulitan mendapatkan akses listrik. Ice Karoba, salah satu masyarakat Distrik Kobagma, mengucapkan rasa syukur karena kini mereka dengan mudah menggunakan fasilitas listrik. Kedepannya warga tidak akan merasakan gelap dan […]

  • Kapolda Papua : Bersama TNI Kami Siap Tindak Tegas KKB

    Kapolda Papua : Bersama TNI Kami Siap Tindak Tegas KKB

    • calendar_month Sab, 29 Jan 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Merauke, Topikpapua.com, – Kapolda Papua, Irjen Polisi Mathias Fakhiri mengaku saat ini pihaknya tengah mengumpulkan semua informasi tentang identitas para pelaku penembakan yang menewaskan aparat di Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang dan Ilaga, Kabupaten Puncak. “Jadi semua kasus yang berkaitan dengan kekerasan bersenjata ini akan kita lakukan monitoring terlebih dahulu dan akan kita langsung melakukan penegakan […]

  • Sanggah Pernyataan Sri Mulyani, Gubernur Enembe Beberkan Soal Dana Rp12 T

    Sanggah Pernyataan Sri Mulyani, Gubernur Enembe Beberkan Soal Dana Rp12 T

    • calendar_month Kam, 2 Des 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Gubernur Papua Lukas Enembe melalui juru bicaranya Muhammad Rifai Darus merespons pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut ihwal dana pemerintah daerah di Papua sebesar Rp 12 triliun yang masih mengendap di bank. Sebagaimana yang dilansir dari Tribunnews.com beberapa waktu lalu, dimana Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan adanya dana sebesar Rp 12 triliun […]

  • Begini Cara Tenaga Medis di Papua Menyembuhkan Pasien Covid-19

    Begini Cara Tenaga Medis di Papua Menyembuhkan Pasien Covid-19

    • calendar_month Jum, 29 Mei 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 538
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, –  Jumlah pasien sembuh dari Covid-19 di Papua terbilang cukup tinggi. Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Papua, Hingga jumat 29 Mei 2020 ada 215 Pasien dari total 734 kasus covid-19 yang berhasil sembuh. Bila di presentasekan angka kesembuhan pasien positif covid-19 di Papua mencapai 29 Persen atau masuk dalam lima besar daerah di […]

  • Warga PNG Diamankan di PLBN Skouw Bawa Amunisi Ilegal Masuk Indonesia  

    Warga PNG Diamankan di PLBN Skouw Bawa Amunisi Ilegal Masuk Indonesia  

    • calendar_month Ming, 5 Mar 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, -Satgas Pamwiltasrat RI-PNG Yonif 132/BS bersama Bea Cukai Jayapura dan Polsub Sektor Skouw mengamankan BM (28), warga negara asing (WNA) asal Papua New Guinea, (PNG) karena kedapatan membawa dua butir amunisi tajam di PLBN Skouw, Kampung Mosso, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (4/3/2023). Wadansatgas Pamwiltasrat Yonif 132/BS Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa […]

expand_less