Dalam Tujuh Bulan, Polresta Jayapura Ungkap 35 Kasus Narkoba
- account_circle topik papua
- calendar_month Jum, 24 Jul 2020
- visibility 218
- comment 0 komentar

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK dan Kasubbag Humas AKP Jahja Rumara,SH.,MH dalam Press Conference didepan awak media, Kamis (23/7) siang/Ist
Jayapura, Topikpapua.com – Sebanyak 35 kasus berhasil diungkap Satuan Nakorba Polresta Jayapura Kota dalam kurun waktu tujuh bulan, sepanjang Tahun 2020.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd mengatakan, 15 kasus diantaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota telah memproses 41 pengedar narkotika di wilayah hukumnya dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2020 dengan total 35 kasus. Dua dari 41 pengedar merupakan warga PNG, ” kata Kapolresta Jayapura Kota, saat jumpa wartawan, Kamis (22/07/20).
Dari 35 kasus ini, Kata Kapolresta 26 diantaranya merupakan kasus pengedar ganja, 8 kasus peredaran sabu-sabu dan satunya yakni minuman keras loka, “terang AKBP Gustav.
Lanjut Kapolresta, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 6,1 Kg ganja, berserta 87,824 Gram sabu-sabu dan 20 liter minuman keras lokal jenis ball.
Mantan Kapolresta Jayapura ini pun menambahkan, 12 kasus dari total 35 kasus yang ditangani sat resnarkoba masih dalam tahap penyidikan, 8 kasus dalam tahap pertama atau pelimpahan berkas sedangkan 15 kasus lainnya telah mencapai tahap II atau penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura.. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua

