Razia Jam Malam, 426 Warga kota Jayapura Terima Sangsi Ini..
- account_circle topik papua
- calendar_month Kam, 7 Mei 2020
- visibility 605
- comment 0 komentar

Wakapolresta Jayapura, Kompol Heru Hidayanto saat memberikan peringatan kepada salah satu warga / ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Hari ke tiga penerapan jam malam di kota Jayapura, Tim Pokja Covid-19 Kota Jayapura mengeluarkan 426 surat teguran kepada warga yang didapati masih keluyuran.
Wakapolresta Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto, S.Sos menjelaskan Razia jam malam di lakukan di empat distrik di kota Jayapura.
“Dari keseluruhan wilayah yang menggelar razia pembatasan jam malam baik di distrik Japut, Japsel Abepura, Heram dan Muaratami ada sekitar 426 orang yang terjaring dan mendapatkan surat teguran,” Kata Kompol Heru, Rabu (06/05/20) malam.
Ia pun menjelaskan bila tiga hari sebelumnya pihaknya masih mengedepankan tindakan humanis berupa teguran, namun mulai hari hari ini dan seterusnya, pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tiga hari sebelumnya hanya bersifat teguran, namun mulai malam ini kami tindak tegas dengan memberikan surat peringatan, apabila nantinya masih kedapatan maka akan ditindak lebih tegas lagi dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” bebernya.
Sementara disinggung masih banyaknya pengendara yang tidak patuh aturan berlalulintas saat razia di gelar, Wakapolresta mengaku kedepannya akan ditindak tegas sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami masih fokus dengan instruksi jam malam, tetapi kedepannya kami akan melakukan tindakan hukum terhadap pengendara yang kedepan melanggar aturan berlalulintas,” tegasnya.
Mantan Wakapolres Sarmi ini pun berharap kepada masyarakat khususnya di Kota Jayapura untuk patuh akan instruksi Pemerintah yang telah dikeluarkan guna pencegahan penyebaran covid 19.
“kami harap masyarakat patuhi instruksi Pemerintah demi kebaikan bersama dengan melawan covid-19 di kota Jayapura,” Pungkas Kompol Heru. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua

