Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Caci Maki Aparat di Facebook, Mahasiswi ini Terancam 6 Tahun Penjara

Caci Maki Aparat di Facebook, Mahasiswi ini Terancam 6 Tahun Penjara

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Rab, 15 Apr 2020
  • visibility 4.609
  • comment 2 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus melalui Subdit V Siber berhasil mengamankan seorang Mahasiswi berinisial SBN (30 Tahun) pelaku ujaran kebencian di Media Sosial Facebook, Rabu (15/04/20).

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Achmad Mustofa Kamal mengatakan bila kasus ini berawal saat tim Subdit V Siber Polda Papua, menemukan adanya komentar di akun Facebook atas nama Bardam N Vya. pada hari Sabtu, 28 Maret 2020.

Pada akun tersebut di temukan adanya ujaran kebencian yang di tujukan kepada anggota polisi dan Satpol PP yang sedang melaksanakan patroli gabungan penanganan Covid-19 di kota Jayapura.

“Setelah dilakukan Penyelidikan dan Profeling oleh tim patroli Siber Polda Papua Pada hari Senin 30 Maret 2020 Tim lalu menuju ke wilayah Entrop  dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Peri Kelapa Dua Entrop, Kelurahan Ardipura Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura, “Kata Kamal.

Kemudian pelaku di bawa ke Kantor Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam akun facebooknya, pelaku menuliskan : sepii di jln area abe pas sampe di uncen dapat mara dri satpol and polisi gabungan suru pulang mlm minggu yang aneeee tadi z su maki dong pung dlm muka tpi untung z dara dingin jdi klo dara ad lagi mendidi ko kepala z ksi bela langsung jgn bikin diri kyk jago orang ad keperluan kmu suru pulang b**i anjing kmu mkn kmu pung vc da setan terelalu bkn ane2 di kota jypra otak b**i ko mu tgl di rmh tgl tho npa ko keluar mo pke prenta masyarakat di jln lebay ko jga ko maitua pung l****g p**i supya vc gak masuk ke dlm p**e lobang kmu 2 baku c**i rame anjinggggfgf no komend baca saja, “Beber Kombes Kamal membacakan status Pelaku (tanda* di pakai karena kata yang di gunakan tidak mendidik pembaca usia dini)

Selain mengamankan Pelaku SBN Polisi juga menyita 1 unit laptop Merk Acer berwarna hitam dengan, 1 buah cas Laptop merk Acer berwarna hitam.

“Setelah Pelaku dan barang bukti kita amankan, kitalakukan klarifikasi terhadap pelaku, dan lanjutkan dengan tindak penyelidikan dan penyidikan, “Tukas Kamal.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 45a ayat (2) Jo pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan atar golongan (SARA) di pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,”Pungkas Kombes Kamal (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diisukan Pindah Ke PSBS Biak, Ini Komentar Ramai Rumakiek

    Diisukan Pindah Ke PSBS Biak, Ini Komentar Ramai Rumakiek

    • calendar_month Sel, 17 Okt 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com – Gelandang serang Persipura Jayapura, Ramai Rumakiek, buka suara terkait rumor kepindahannya ke PSBS Biak. Menurut Ramai, kabar tersebut tidak benar.Ramai mengatakan, saat ini dirinya masih terikat kontrak bersama Persipura. Sebab itu, dia masih sangat menghormati kontrak tersebut dengan tidak pindah ke klub lain. “Itu mungkin baru sekadar statement, saya sendiri sekarang masih […]

  • Pilkada Papua, Golkar Papua Sayangkan Pernyataan Constan Karma

    Pilkada Papua, Golkar Papua Sayangkan Pernyataan Constan Karma

    • calendar_month Sen, 23 Sep 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar menyatakan bahwa seluruh kader tetap berpegang teguh kepada keputusan partai untuk memenangkan Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) di Pilkada Papua 2024. Hal ini disampaikan untuk menanggapi pernyataan Constan Karma yang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Papua dalam pernyataannya di media, secara tegas […]

  • Gubernur Enembe Terima Penghargaan Inisiator Olahraga di Puncak Perayaan HPN 2022

    Gubernur Enembe Terima Penghargaan Inisiator Olahraga di Puncak Perayaan HPN 2022

    • calendar_month Rab, 9 Feb 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Kendari, Topikpapua.com, – Gubernur Papua, Lukas Enembe, mendapat penghargaan Inisiator Olahraga 2022 oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Penghargaan yang diberikan PWI kepada Gubernur Enembe itu, didasari penilaian atas peran dan komitmennya sebagai kepala daerah dalam pembinaan olahraga di Papua, serta sukses menyelenggarakan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XVI tahun […]

  • Kerjasama 4 Polda Bongkar Sindikat Jual Beli Senpi ke KKB, 17 Senjata dan Ribuan Amunisi Disita

    Kerjasama 4 Polda Bongkar Sindikat Jual Beli Senpi ke KKB, 17 Senjata dan Ribuan Amunisi Disita

    • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
    • account_circle topik papua
    • visibility 609
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Polda Papua nampaknya tak main- main dalam menangani kasus peredaran senjata api dan amunisi bagi kepentingan KKB di Papua. Setelah menangkap tersangka Yuni Enumbi pada 6 Maret lalu beserta barang bukti 6 pucuk senjata api dan 882 butir amunisi, Satgas Ops Damai Cartenz 2025 bekerjasama dengan 3 Polda lainnya akhirnya berhasil membongkar […]

  • Resmi Mendaftar, Mathius Fakhiri : Saya Siap Pimpin Partai Golkar Papua!

    Resmi Mendaftar, Mathius Fakhiri : Saya Siap Pimpin Partai Golkar Papua!

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle topik papua
    • visibility 617
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua com, – Mathius D Fakhri resmi mengembalikan berkas pencalonannya untuk posisi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Papua, Kamis (16/10/2025). Pengembalian berkas ini menandai langkah awalnya dalam mengikuti mekanisme pemilihan ketua DPD yang sedang berlangsung. Pengembalian berkas dilakukan di Kantor DPD I Golkar Papua, dan di terimah langsung oleh ketua Steering Committee, […]

  • Jalan Trans Jayapura – Wamena Belum bisa di gunakan, Ini Penyebab nya

    Jalan Trans Jayapura – Wamena Belum bisa di gunakan, Ini Penyebab nya

    • calendar_month Sab, 6 Okt 2018
    • account_circle topik papua
    • visibility 925
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Pihak Balai Pelaksanaan Jalan Pelaksanaan Nasional XVIII Papua menghimbau warga belum menggunakan Jalan Trans Papua dari Jayapura ke Wamena sepanjang 585 kilometer.  Sebab,  pengerjaan jalan yang akan menjadi pusat distribusi barang ke delapan kabupaten di Pegunungan tengah Papua dapat terganggu. Diketahui ruas jalan ini melewati Kota Jayapura,  Kabupaten Keerom,  Kabupaten Jayapura,  Kabupaten […]

expand_less