Ujaran kebencian
Caci Maki Aparat di Facebook, Mahasiswi ini Terancam 6 Tahun Penjara
- calendar_month Rabu, 15 Apr 2020
- visibility 4.645
- 2Komentar
Jayapura, Topikpapua.com, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus melalui Subdit V Siber berhasil mengamankan seorang Mahasiswi berinisial SBN (30 Tahun) pelaku ujaran kebencian di Media Sosial Facebook, Rabu (15/04/20). Kabid Humas Polda Papua, Kombes Achmad Mustofa Kamal mengatakan bila kasus ini berawal saat tim Subdit V Siber Polda Papua, menemukan adanya komentar di akun Facebook atas […]




