KPID Minta Lembaga Penyiaran di Papua Sosialisasikan Pencegahan Pandemi Covid-19
- account_circle topik papua
- calendar_month Kamis, 19 Mar 2020
- visibility 758
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua, Rusni Abaidata / ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Maraknya pemberitaan Covid – 19 yang menyebabkan kepanikan berlebihan, perlu disosialisasikan secara baik oleh lembaga – lembaga penyiaran di Papua baik televisi maupun radio, sehingga memberikan pemahaman dan membantu Pemerintah dalam upaya pencegahan Pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua, Melkias Mansoben, S.PT, sekaligus menjelaskan bahwa penyampaian ini berkaitan dengan Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 156/K/KPI/31.2/03/2020 tentang Peran Serta Lembaga Penyairan Dalam Penanggulangan Persebaran Wabah Corona.
“Lembaga penyiaran agar memperhatikan beberapa hal-hal sebagai berikut, yakni Mendukung instruksi Pemerintah dengan menginformasikan melalui Iklan Layanan Masyarakat (spot atau ad lips) dan pernyataan host/reporter/penyiar yang menginformasikan secara masif tentang imbauan kepada masyarakat agar melakukan social distancing measure atau membatasi interaksi sosial yaitu dengan melakukan kegiatan di rumah dan menghindari kerumunan massa,” ujar Melkias Mansoben, lewat Rilis yang di terima Redaksi Topik, Kamis (19/03/20).
Dikatakan, lembaga penyiaran yang ada di Papua perlu mengubah format program siaran yang melibatkan banyak orang (peserta dan/atau penonton) baik yang disiarkan secara on air (live atau tapping) maupun off air yang ditayangkan di televisi maupun radio di seluruh Indonesia.
“Tentunya untuk mengajak lembaga penyiaran berkontribusi dalam upaya membantu Pemerintah mensosialisasikan upaya pencegahan Pandemi Covid-19, termasuk imbauan menjaga pergerakan, social distancing measure,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua, Rusni Abaidata, SH., mengatakan, penyampaian ini karena mengingat adanya kebijakan Pemerintah terkait pemindahan kegiatan belajar di rumah. Terlebih Pemerintah Provinsi Papua telah mengeluarkan surat untuk libur selama 14 hari.
“Maka Lembaga Penyiaran agar memperhatikan konten siaran yang ramah bagi semua usia dan mengutamakan perlindungan anak dan remaja, serta menyediakan program siaran pendidikan dan pembelajaran sebagai pengganti proses belajar dan mengajar,” ujar Rusni Abaidata.
Rusni menambahkan, bahwa sesuai dengan surat edaran yang mana sebagaian juga sudah disampaikan ke berbagai lembaga penyiaran dan akan disampaikan kepada yang belum menerima.
“Tentunya harus mengutamakan keselamatan para jurnalis dan kru penyiaran lainnya dengan menaati protokol pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19,” jelasnya.
Dirinya menuturkan, jika dalam hal lembaga penyiaran tidak melaksanakan beberapa ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.
“Demikian edaran ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Tentunya kita mendukung kebijakan pemerintah dengan memberikan informasi yang benar kepada masyarakat untuk terhindari dari wabah Covid-19,” tandasnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua





Saat ini belum ada komentar