Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » KI Papua Ingatkan Badan Penyelenggara Pemilu Wajib Sampaikan Informasi Berkala

KI Papua Ingatkan Badan Penyelenggara Pemilu Wajib Sampaikan Informasi Berkala

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Rab, 8 Jun 2022
  • visibility 319
  • comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai badan publik penyelenggara pemilu dan pemilihan, berkewajiban menyampaikan semua informasi pemilu dan pemilihan 2024 secara transparan, sehingga berdampak pada tingginya kepercayaan publik dalam berpartisipasi di pemilu mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai, dalam rilisnya yang diterima Redaksi Topik, Rabu (8/6/2022).

Wilhelmus menuturkan, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan peraturan pelaksanaannya.

“Juga menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi non litigasi,” katanya.

Dalam menjalankan fungsinya, beber Wilhelmus, komisi Informasi telah menetapkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang sandar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi Pemilu dan Pemilihan.

“PERKI ini merupakan salah satu produk hukum yang mengatur informasi pemilihan umum dan pemilihan, serta prosedur dan tahapan penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan di komisi informasi,” terangnya.

Dipaparkan  bahwa PERKI Nomor 1 Tahun 2019, menjamin hak publik atas informasi pemilu dan pemilihan.

Pada Pasal 6 ayat (1) dalam PERKI ini menetapkan kewajiban KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mengumumkan secara berkala informasi pemilu dan pemilihan antara lain, hasil tiap tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu, syarat calon dan pencalonan, program, prosedur dan sarana partisipasi publik dalam pengawasan pemilu, dan pemilihan (hak, kewajiban, kewenangan dan sanksi dalam penyelenggaraan pemilu).

“Sedangkan Pasal 6 ayat (2) dalam PERKI ini menetapkan kewajiban Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota wajib mengumumkan informasi Pemilu dan pemilihan secara berkala, yang isinya antara lain hak, kewajiban, kewenangan, larangan dan sanksi dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan; prosedur dan sarana partisipasi publik dalam pengawasan pemilu dan pemilihan,” jelasnya.

Ditambakan Wihelminus, pada Pasal 6 ayat (3) dalam PERKI ini juga menetapkan bahwa DKPP wajib mengumumkan informasi pemilu dan pemilihan secara berkala.

“Isinya antara lain tahapan, program dan jadwal penegakan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara; hak-hak, kewajiban, larangan dan sanksi dalam rangka penegakan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara; prosedur dan sarana partisipasi publik dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara,”tukasnya.

Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan

Menurut Wilhelmus, sesuai hukum acara komisi sebagaimana terdapat dalam Pasal 40 UU KIP, proses penyelesaian sengketa informasi dapat diselesaikan melalui dua cara, yakni mediasi dan ajudikasi non litigasi.

Sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan absolut dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI), putusan komisi informasi memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan.

“Dalam pelaksanaan PSI melalui mediasi dan ajudikasi non litigasi, komisioner komisi informasi bertindak sebagai Majelis Komisioner dalam memeriksa dan memutus sengketa informasi publik,” jelas Wilhelmus.

Wilhelmus menegaskan, pelayanan informasi Pemilihan umum dan pemilihan akan berkualitas apabila lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan (KPU, Bawaslu dan DKPP) dapat membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan badan publiknya.

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi publik di badan publik. PPID sebagai garda terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi pemilihan umum dan pemilihan, dapat memberikan pelayanan informasi yang baik dan tidak menyesatkan bagi publik yang membutuhkan informasi.

“Untuk itu, mari kitorang gunakan hak untuk mengakses informasi pemilu dan pemilihan. Jangan takut karena hak kitorang telah dijamin UUD 1945 dan UU KIP. Sa berhak tahu, ko berhak tahu, mari kitorang bangun budaya keterbukaan di tanah Papua. Salam transparansi,” tandas Wilhelmus. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tantang Militer Indonesia Berperang, Egianus Kogoya : Kapten Philip Akan Bersama Saya Sampai Mati

    Tantang Militer Indonesia Berperang, Egianus Kogoya : Kapten Philip Akan Bersama Saya Sampai Mati

    • calendar_month Ming, 14 Apr 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya kembali meliris vidio penyanderaan kapten Philip Mark Mahrtens. Dalam vidio yang terbagi menjadi 4 bagian tersebut nampak kapten Philip di dampingi Egianus Kogoya dan belasan anggota KKB kodap III Ndugama sambil menenteng senjata laras panjang. Kapten Philips sendiri nampak sehat dan mengenakan baju kaos dan […]

  • Dukung Wisata Edukasi Pertama di Kota Jayapura, PLN Bantu Konservasi Penyu Skouw Yambe

    Dukung Wisata Edukasi Pertama di Kota Jayapura, PLN Bantu Konservasi Penyu Skouw Yambe

    • calendar_month Jum, 30 Des 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – PT PLN (Persero) berperan aktif dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan dengan terus melakukan prinsip Environment Sustainability dan Governance (ESG). Bekerja sama dengan Dinas Perikanan Kota Jayapura, PLN memberikan bantuan sarana dan prasarana untuk pengembangan potensi wisata edukasi konservasi penyu di perairan Skouw Yambe, Jayapura kepada Kelompok Konservasi Lokal “Baleme”. Bantuan yang merupakan […]

  • Astra Honda Siap Kembali Melesat Dominasi Balap Asia

    Astra Honda Siap Kembali Melesat Dominasi Balap Asia

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle topik papua
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Lima pebalap andalan Astra Honda Racing Team (AHRT) siap kembali mendominasi balap Asia pada seri perdana gelaran Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Sepang International Circuit, Malaysia (10-12/4). Pada musim balap 2026, AHRT kembali berkompetisi pada tiga kelas unggulan yakni Asia Production 250 (AP250), Supersport 600 (SS600) serta Asia Superbike (ASB) […]

  • Ini Deretan ‘Dosa’ Hengky Wanmang Sebelum Tewas di Tangan Aparat

    Ini Deretan ‘Dosa’ Hengky Wanmang Sebelum Tewas di Tangan Aparat

    • calendar_month Sen, 17 Agu 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 1.366
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com –  Pentolan KKB yang disebut-sebut panglima Panglima Makodap III Kalikopi, Hengky Wanmang, akhirnya tewas di tangan Aparat Gabungan TNI/Polri, Minggu (16/08/20) pagi. Berikut sejumlah ‘dosa’ Hengki Wanmang dalam catatan Kepolisian, sebagaimana dirilis Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpau, Senin (17/08/20) : 1). 11 Juli Tahun 2009, Hengky terlibat dalam kasus penembakan di areal […]

  • Tak Ada Pejabat Pegubin di Provinsi Papua Pegunungan, Ini Komentar Bupati Spei

    Tak Ada Pejabat Pegubin di Provinsi Papua Pegunungan, Ini Komentar Bupati Spei

    • calendar_month Kam, 19 Jan 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Bupati Pegunungan Bintang Spei Yan Bidana bersama seluruh masyarakat di Bumi Okmin menyatakan kekecewaannya terhadap ketidakadilan dan diskriminasi yang ditunjukkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. dalam hal eselonisasi atau penempatan jabatan birokrasi di lingkup pemerintahan setempat. Hal itu disampaikan Bupati Spei terkait  kekecewaan atas pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, […]

  • Polres Merauke Bongkar Sindikat Pencuri Ternak Sapi   

    Polres Merauke Bongkar Sindikat Pencuri Ternak Sapi  

    • calendar_month Sen, 14 Mar 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Komplotan pencuri hewan ternak sapi dan alat-alat pertanian yang meresahkan warga Distrik Kurik dan Malind, Kabupaten Merauke, Papua sejak Desember 2021 hingga Februari 2022, akhirnya berhasil dibekuk pihak kepolisian setempat. Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji dalam keterangan persnya kepada wartawan di Merauke, Senin (14/3/2022) membenarkan hal tersebut. “Kita sudah amankan para pelakunya,” […]

expand_less