Polres Jayapura Ungkap Tiga Kasus, Dua Diantaranya Kasus Pencabulan
- account_circle topik papua
- calendar_month Rab, 7 Okt 2020
- visibility 307
- comment 0 komentar

Wakapolres Jayapura Kompol Zet Saalino, SH, MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sigit Susanto saat melakukan pers conference, di Halaman Mapolres Jayapura/Irf
Sentani, Topikpapua.com, – Wakapolres Jayapura Kompol Zet Saalino menyebut diawal pekan Oktober 2020, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) mengungkap tiga kasus yang terjadi di wilayah hukum Polresta Jayapura.
Dalam konfrensi pers, Selasa (06/10/20), Wakapolres mengatakan tiga kasus itu, masing-masing, dua kasus dugaan pencabulan disertai penculikan terhadap anak dibawah umur dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Hari ini kita merilis tiga kasus yang saat ini sedang ditangani Sat Reskrim,” kata Wakapolres.
Diawali dengan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dengan modus menjemput korban, pelaku lantas melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang masih berusia 7 tahun.
“Untuk kasus ini, seorang pelaku berisial AR alias HR (50) sudah di tahan,” kata Wakapolres.
Terhadap kasus ini, kata Wakapolres, Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa, satu unit motor Honda Beat yang digunakan pelaku HR dan Baju milik korban.
“Untuk kasus ini, HR terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana UU tentang Perlindungan Anak,” kata Wakapolres.
Kasus selanjutnya, terkait dengan Curanmor, dimana seorang pelaku berinisial YI (21) juga sudah menjadi penghuni jeruji besi Polres Jayapura.
Kata Wakapolres, modus operandi pelaku dengan cara berpura-pura belanja di salah satu kios yang berlokasi di BTN Furia, Sentani.
“Melihat motor yang terparkir, pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara membuka paksa kunci kontak kendaraan menggunakan gunting yang dibawanya,” kata Wakapolres.
Polisi, lanjut Wakapolres akhirnya menangkap pelaku dan barang bukti motor hasil curiannya tersebut. Dimana, untuk kejahatan yang dilakukannya YI dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kasus selanjutnya, kata Wakapolres, terkait kasus penculikan yang disertai tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan tersangka IG (30).
Dijelaskan, kronologi kasus ini berawal saat IG menawarkan jasa tumpangan kepada korban, yang saat itu hendak mencari kado.
Namun yang terjadi, korban malah dibawa kabur pelaku ke daerah Bongo, Kabupaten Sarmi selama tiga bulan lamanya.
Korban yang masih berusia 11 tahun ini, dicabuli pelaku berulang-ulang. ” Jadi selama dalam pelarian korban dan pelaku empat kali berpindah tempat, dan pelaku mengaku hanya sabatas memegang alat vital serta meremas payudara korban dan belum belum melakukan hubungan badan dengan korban,” kata Wakapolres yang saat itu didampingi Kasat Reskrim, AKP Sigit Susanto.
Terkait kasus tersebut, lanjut Wakapolres, pelaku sudah diamankan dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Irf)
- Penulis: topik papua


