Jayapura, Topikpapua.com, – Hukuman penjara beberapa tahun di Lapas Abepura nampaknya tak membuat ASA alias Bram jera.., baru saja tiga bulan menghirup udara bebas, Bram kembali melakukan aksi, tak tanggung-tanggung, Revidivis Curanmor ini bahkan mencuri lima unit motor.
Kasubag Humas Polresta Jayapura, Iptu Jahja Rumra, SH., MH lkepada Redaksi Topik, Sabtu (13/07/19) menjelaskan bila ASA berhasil di tangkap Tim Gabungan Polres Jayapura Kota pada Rabu (10/07/19) saat berada di rumah kekasihnya di daerah Aspol Kloofkamp Distrik Jayapura Utara.
“ berkat laporan dari warga, tim lalu mengembangkan kasus ini dan mengetahui pelaku sedang berada di rumah kekasihnya di klofkam, tim lalu bergerak dan mengamankan pelaku, Selain mengamankan pelaku tim Delta dan Opsnal Polres Jayapura Kota berhasil menyita lima ini motor hasil curian, “ Jelas Iptu Jahya.
Lanjut nya, dari lima unit motor yang diamankan dari pelaku, dua diantaranya memiliki LP, sementara sisanya masih dalam pengembangan.
Dijelaskan Jahya dari hasil pengembangan, diketahui SAS alias Bram merupakan residivis kasus yang sama, dimana dirinya baru saja menghirup udara bebas dari lapas pemasyarakatan Abepura.
“Pelaku baru saja selesai menjalani masa hukumannya dengan kasus yang sama di lapas Abepura sekitar bulan april 2019, namun kembali lagi melakukan aksi pencurian,” terang Iptu Jahja.
Asa Alias Bram saat ini telah mendekam di balik jeruji besi guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota.
“Pelaku merupakan specialis curanmor sehingga masih terus di lakukan pengembangan terhadap pelaku. Untuk pemeriksaan awal yang bersangkutan melakukan aksi pencurian untuk berpesta miras,” ucap Iptu Jahja.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman 12 tahun penjara.
Selain mengamankan pelaku ASA, polisi juga berhasil mengamankan satu pelaku lainnya yang diduga sebagai penada motor curian.
” dari hasil pengembangan, kami juga amankan satu panada berinisial S yang kini disangkakan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun delapan bulan penjara,” Pungkas Iptu Jahya. (Redaksi Topik)