Sentani, Topikpapua.com, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Papua Bangkit melaporkan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Papua.
Tidak tanggung-tanggung, LSM Papua Bangkit melaporkan tiga masalah sekaligus kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua, yakni pelaporan pertama mengenai proses pembangunan jembatan yang perencanaannya telah dilakukan selama 10 tahun, tetapi sampai saat ini tidak terealisasi.
Kedua, terkait soal sertifikat ganda yang di miliki oleh RSUD Youwari, dan yang ketiga terkait status pakai tanah seluas 3 hektar yang berada di kampung Ifar besar, Distrik Sentani.
“ Untuk laporan kami yang kedua, kami dari LSM Papua Bangkit melaporkan soal legalitas kepemilikan tanah yang diatasnya berdiri Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Youwari. Dimana, tanah RSUD Youwari memiliki double (ganda) sertifikat kepemilikan yang diduga sengaja dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkonspirasi dengan instansi atau pejabat terkait di Pemerintah Dareah (Pemda) Kabupaten Jayapura,” Beber Ketua LSM Papua Bangkit, Ir. Hengky Jokhu kepada Redaksi Topik, saat ditemui di Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (11/06/2019).
Sedangkan, masalah yang ketiga, lanjut Hengky Jokhu adalah sebuah lahan seluas 3 hektar are (Ha) di Ariyauw Kampung Ifar Besar, Distrik Sentani, yang mana diatas tanah tersebut ada investasi Pemerintah Kabupaten Jayapura sebesar 7, 8 miliar rupiah dan Dirjen Perhubungan Udara sebesar 11,7 miliar rupiah. Tanah tersebut tidak bisa dimanfaatkan akibat ketidakseriusan pejabat terkait di Pemerintah Kabupaten Jayapura dan DPRD Kabupaten Jayapura.
Menurut Hengky, pelaporan yang dilakukan oleh pihaknya ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua lantaran tidak adanya niat baik dari para pihak berkompeten untuk menyelesaikan ketiga permasalahan tersebut.
Selain itu, diperkuat dengan adanya aduan atau permintaan dari warga kepada LSM Papua Bangkit untuk mendampingi sekaligus menangani permasalahan yang dihadapi.
Untuk itu, Hengky Jokhu meminta dengan tegas kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua untuk secepatnya melakukan penanganan terhadap beberapa masalah yang telah disebutkan itu. Sebab jika tidak, kedepan banyak terjadi proses pembiaran terhadap masalah-masalah seperti yang telah dilaporkan oleh pihaknya.
“Kami terus akan kawal, jika dalam tindaklanjut Ombudsman atas laporan kami terdapat ada penyalahgunaan kewenangan oleh beberapa pihak yang sudah disebutkan dalam materi pelaporan dalam tiga substansi pelaporan kami, maka hendaknya itu diserahkan kepada kejaksaaan dan kepolisian selaku lembaga penyidik guna melakukan penyidikan lebih lanjut,” Pungkas Hengky Jokhu. (Irf/RT)