Rapat Pleno Perhitungan Suara Tingkat Provinsi Papua Kapan Dimulai…??

oleh -65 Dilihat
Sekretaris Umum Partai Demokrat Papua, Carolus Bolly, SE, MM, Komisioner KPU Papua divisi teknis penyelenggara, Melkianus Kambu, Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach / istimewa

Jayapura, Topikpapua.com, – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi suara Pemilu serentak Tahun 2019 tingkat Provinsi sudah di buka sejak sabtu (27/04/19) siang, namun hingga selasa, 30 April 2019 belum ada satu pun Kabupaten/kota yang menyelesaikan proses perhitungan.

 ‘’Sampai saat ini pleno penghitungan suara tingkat Provinsi Papua masih di skors karena belum ada kabupaten/kota yang sudah menyelesaikan penghitungan, sehingga kami masih menunggu,’’ Ungkap Komisioner KPU Papua divisi teknis penyelenggara, Melkianus Kambu kepada Redaksi Topik di Jayapura, Selasa (30/04/19).

Kata Melki, sampai saat ini semua kabupaten di Papua masih dalam proses penghitungan suara, ada kabupaten yang penghitungan suara tingkat distrik juga masih berlangsung. ‘’Jadi rekapitulasi ini kan berjenjang, dari distrik ke kabupaten lalu ke provinsi, sehingga di provinsi menunggu kabupaten mana saja yang sudah melakukan penghitungan suara itu yang duluan di hitung di tingkat provinsi,’’ jelasnya.

Bila merujuk dari jadwal Nasional, pleno pengitungan suara sudah di buka sejak tanggal 27 April hingga 12 Mei 2019, namun karena hingga kini belum ada kabupaten/kota yang menyelesaikan perhitungan maka KPU Papua membuat jadwal internal untuk KPU Papua.

Menurut jadwal yang baru di buat KPU Provinsi Papua, pleno pengitungan suara tingkat provinsi barulah akan di mulai pada hari Kamis 02 Mei hingga Jumat 05 Mei 2019. Berikut jadwalnya :

Kamis 2 Mei, kabupaten yang akan melakukan rekapitulasi adalah: Pegunungan Bintang, Supiori, Nabire, Intan Jaya, Puncak, Tolikara, Nduga dan Kabupaten Jayapura.

Jumat 3 Mei, Kabupaten Biak, Kota Jayapura, Keerom, Mimika, Yalimo dan Mamberamo Tengah.

Sabtu 4 Mei, Kabupaten Sarmi, Mamberamo Raya, Dogiyai dan Asmat.

Minggu 5 Mei Kabupaten Paniai dan Puncak Jaya.

Senin 6 Mei, Kabupaten Yahukimo, Jayawijaya, Merauke dan Mappi.

Selasa 7 Mei, Kabupaten Yapen, Waropen dan Boven Digul.

Rabu 8 Mei Kabupaten Deiyai dan Jumat 10 Mei Kabupaten Lanny Jaya.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach mengingatkan agar KPU memperhatikan jadwal karena rekapitulasi ini berjenjang, yang dimulai dari tingkat bawah sampai ke tingkat nasional.

‘’Jangan sampai ada kendala di jenjang kabupaten yang berdampak pada jadwal di tingkat propinsi, juga jangan sampai rekap tingkat nasional juga terkendala karena kita di Papua yang belum selesai,’’ jelasnya.

Jadwal ini bisa berubah sesuai dengan kabupaten yang terlebih dulu menyelesaikan rekapitulasi kemudian langsung dibawa ke KPU Provinsi. ”Ini jadwal yang kita buat tetapi bisa saja berubah, kita sesuaikan dengan kondisi lapangan saja,” jelasnya.

Ronald mengatakan pihaknya sudah mengirim surat ke semua kabupaten/kota agar melakukan rekapitulasi sesuai jadwal, meskipun masih ada distrik yang melakukan rekapitulasi.

’’Bawaslu sudah bersurat ke semua kabupaten agar melakukan rekapitulais tanpa harus menunggu semua distrik selesai merekap suara. Jadi jalan saja dulu dengan distrik yang ada sambil menunggu distrik lain yang masih melakukan perekapan, sehingga rekapitulasi di jenjang berikutnya tidak terganggu,’’ jelasnya.

Sebelumnya, politisi dari partai demokrat Papua, Carollus Bolly meminta kepada KPU Papua untuk membuat jadwal internal tanpa terpaku pada jadwal umum secara Nasional. Menurut sekertaris umum partai demokrat itu jadwal internal tersebut di buat agar KPU kabupaten/kota bisa segera me;aporkan hasil perolehan suara di tingkat kabupaten tanpa menunggu batas akhir yang di tentukan.

“Memang jadwalnya secara Nasional berlaku umum, namun KPU Papua sebisanya menetapkan jadwal secara internal mereka, misalnya kabupaten A, B dan C hari ini, kabupaten D, E dan F Besok demikian juga selanjutnya, agar kabupaten-kabupaten ini bisa merujuk pada jadwal itu,” kata Carolus kepada wartawan, Sabtu (27/4/2019).

Menurut calon DPR Ri dari Partai demokrat tersebut, jika telah ditetapkan jadwal internal, maka tentu kabupaten-kabupaten yang telah terjadwal dapat melaksanakan rekapan sebagaimana jadwal internal dari KPU Papua.

“ini kan ada  29 kabupaten/kota, bagaimana jika tiba-tiba semua kabupaten kota masuk pada hari-hari terakhir, kan bisa melewati waktu dan itu melanggar jadwal dan tahapan,” kata Carolus.

Ia kembali berharap KPU dan bawaslu tetapkan jawal secara internal terhadap 29 kabipaten kota, agar mereka patuh terhadap jadwal itu. “Itu harapan kami, agar semua tertib dan sesuai jadwal dan tentunya tidak melewati batas waktu sebagaimana jadwal nasional,” Pungkas Carollus. (PP/Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.