Jabat Plt Sekretaris KPU Sarmi Selama 8 Bulan, RU diduga Mark Up dan Buat Laporan Fiktif Senilai 8 Milyar Rupiah

oleh -22 Dilihat
Aspidsus Kejati Papua, Bangkit Sormin dan Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nila Mahuse / Istimewa

Jayapura, Topikpapua.com, – Aspidsus Kejati Papua, Bangkit Sormin mengaku pihaknya menemukan adanya laporan fiktif dan mark up dalam pertanggung jawaban anggaran perjalanan dinas Pilkada Kabupaten Sarmi tahun 2016-2017 lalu. Sormin menyebut, laporan fiktif tersebut salah satunya pertanggung jawaban tiket palsu.

“Jadi setelah kita lakukan pendalaman dan meminta semua bukti dokumen ternyata kita temukan tiket palsu, setelah di scan tiketnya tidak terdaftar,” kata Aspidsus Kejati Papua, Bangkit Sormin yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nila Mahuse kepada wartawan di kantor Kejati Papua, Selasa (19/02/19).

Nixon menjelaskan, berdasarkan jumlah anggaran yang dikelola tersangka RU saat menjabat sebagai Plt Sekretaris KPU Sarmi masa jabatan Oktober  2016 hingga Juni 2017 sebesar Rp23 miliar sekian. Angka laporan fiktif yang diberikan sebesar Rp 8 miliar sekian yang meliputi pembiyaan perjalanan dinas, honor pegawai, non operasional dan belanja barang.

“Jadi dana senilai Rp 8 miliar sekian itu di mark up dan laporan fiktif, sisanya itu sekitar 6 milyar yang di bagi-bagi,” kata Nixon.

Tersangka RU, Sebut Nixon juga menerima dana sebesar Rp 875 Juta yang merupakan pengembalian anggaran dari 3 orang Komisioner KPU Sarmi saat itu. Namun ternyata dana yang seharusnya di setorkan ke kas negara, justu digunakan untuk kegiatan Pemilu.

“Tersangka mengakui pengembalian dana tersebut, tapi dananya tidak di setorkan malah digunakan untuk kegiatan Pilkda,” kata Nixon.

Kasus dugaan korupsi dana Hibah Pilkada Kupaten Sarmi 2016 terkuak setelah adanya temuan BPK, dimana dana hibah sebesar Rp36 miliar yang bersumber dari APBD Sarmi Tahun 2016 itu, di kelola oleh dua pejabat berbeda yakni JGRW selaku Plt Sekretaris KPU Sarmi masa jabatan  April 2015-Oktober 2016 dan RU selaku Plt Sekretaris KPU Sarmi masa jabatan Oktober 2016-Juni 2017. JW sendiri juga telah di tetapkan tersangka dengan jumlah kerugian negara kurang lebih Rp 9 miliar.

Kejati Papua juga telah menetapkan bendahara APBN ABH selaku bendahara dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sama dan bersama-sama dengan JG dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1 milar. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.