Hendak Melayat, Seorang Polisi di Keroyok Warga, Senpi di Rampas

oleh -35 Dilihat
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal saat menunjukkan tiga pelaku pengeroyokan Bribda Agus Dalyono / Nug

Jayapura, Topikpapua.com,  –  Nasib naas di alami oleh Bribda Agus Dalyono, anggota Polres Jayawijaya. Bukan hanya di keroyok warga, Senpi Bribda Agus juga di bawa kabur.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal saat di konfirmasi Redaksi Topik, Rabu (20/02/19) membenarkan kejadian tersebut. Menurut Kombes Kamal pengeroyokan yang dialamai oleh Bribda Agus terjadi senin, 18 Februari lalu.

“ Pengeroyokan terhadap Bribda Agus terjadi Senin pagi, saat itu Bribda Agus pergi ke RSUD Wamena untuk melayat, namun saat tiba di depan rumah sakit, datang pelaku atas nama Matoa Yigibalom dan mengejar Bribda Agus dan memukul korban di bagian dada, “ Jelas Kamal.

Lanjut Kamal, karena di pukul Bribda Agus melarikan diri, namun sekitar 20 orang yang saat itu sedang berada di rumah sakit ikut mengejar bribda Agus dan ikut menganiaya korban.

“ jadi saksi yang melihat kejadian itu mengaku korban ini di aniaya dengan batu, di pukul dan di tending oleh dua puluhan orang, akibatnya kepala korban terluka parah, “ Beber Kamal.

Kamal juga mengatakan bila Senjata api genggam milik korban ikut di rampas, “  kita sudah periksa para saksi dan ketahui kalau yang membawa kabur senpi korban namanya pipi Kogoya, “ kata Kamal.

Setelah mendapat laporan, Polsek Kawasan Bandara langsung mendatangi lokasi kejadian, saat melihat ada pengeroyokan aparat lalu mengeluarkan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan massa.

“ setelah massa bubar, anggota lalu mengevakuasi korban ke rumah sakit, aparat juga mengamankan tiga pelaku pengeroyokan, “ kata Kamal.

Pasca Kejadian Polres Jayawijaya langsung berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, dan senin petang senpi milik korban berhasil di amankan, namun perampas senpi masih buron.

“ Saat ini  ketiga pelaku yang kita amankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Jayawijaya. Sementara pelaku perampasan senjata api atas nama Pipi Kogoya dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran  personil Polres Jayawijaya, “ Jelas Kombes Kamal.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal  170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum di ancam dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.

Sementara Bripda Agus Dalyono sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD Wamena dan direncanakan hari ini Bripda Agus akan di rujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.