Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum : Beliau Tidak Di Tahan, Sekda : Saya Minta Maaf

oleh -73 Dilihat
Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen di damping kuasa hukum Pemprov Papua, Yance Salambauw saat memberikan keterangan kepada wartawan usai di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Senin Malam / Poskota News

Jayapura, Topikpapua.com, – Setelah ditetapkan sebagai tersangka Kasus dugaan penganiayaan Pegawai KPK oleh Polda Metro Jaya pada senin (18/02/19), Sekda Papua TEA Hery Dosinaen Tidak ditahan.

Hal tersebut di katakan oleh kuasa hukum Pemprov Papua, Yance Salambauw kepada Redaksi Topik, Selasa (19/02/19) pagi., “ohh tidak di tahan, tadi sudah diperiksa sebagai tersangka, dan sekarang ini kita dalam perjalanan menuju hotel,” kata Yance Salambauw via telepon.

Ia mengatakan peningkatan status Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen dari saksi menjadi tersangka atas dugaan  tindak pidana penganiayaan terhadap penyidik KPK, didasarkan 2 alat bukti dari pihak penyidik Polda Metro Jaya.

“Penyidik mengklaim punya dua alat bukti, dan menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan menurut versi kepolisian,” ungkap Yance.

Yance mengaku, pihaknya belum mengetahui dua alat bukti tersebut, sebab itu merupakan bagian dari proses penyidikan. ” jadi penyidik yang menetapkan dengan berbagai pertimbangan,” kata Yance

Menurut Yance, pihaknya akan koperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, dan tentunya tim kuasa hukum akan terus melakukan pendampingan.

Sebelumnya, pada hari senin (18/02/19) di Mapolda Metro Jaya, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono  menyatakan status sekda papua yang sebelumnya saksi sudah di naikkan menjadi tersangka.

“Bahwa untuk status Sekda Papua itu atas nama Pak Hery Dosinaen, status dari saksi sudah kami naikkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Argo Yuwono, di lansir dari kompas.com.

Menurut Argo, penetapan status tersangka ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Hingga kini, yang bersangkutan masih diperiksa intensif oleh penyidik. “Dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” katanya.

Sekda Papua Minta Maaf

Setelah di tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan salah satu pegawai  KPK oleh Polda Metro Jaya pada senin (18/02/19), Sekda Papua TEA Hery Dosinaen meminta maaf.

Hery mengaku melakukan hal tersebut lantaran refleks dan emosi sesaat.

Berikut kutipan perminta maafan Sekda Papua, Heri Hosinaen di lansir dari Kompas Tv.

“Secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama Pemerintah Provinsi Papua atas emosional sesaat reflek yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur. Atas nama pribadi dan kedinasan dan Pemprov Papua memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini,”

“Kami selama ini kerjasama didampingi oleh KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua sejak 2016. Kerjasama ini tetap terjalin agar semua pemerintahan menjadi baik dan terarah sesuai ketentuan,” Pungkas nya. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.