IJTI Papua Minta Presiden Jokowi Batalkan Remisi Bagi Pembunuh Wartawan di Bali

oleh -192 Dilihat
Ketua IJTI Papua, Meirto Tangkepayung dan Sekretaris IJTI Papua, Riyanto nay (kiri), Alm. AA Gde Bagus Narendra, Wartawan Radar Bali, korban Pembunuhan / istimewa

Jayapura, Topikpapua.com,  – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Wilayah Papua meminta Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan kembali soal pemberian remisi kepada ‘Otak’ Pembunuhan Wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra.

Hal tersebut di sampaikan Ketua IJTI Papua, Meirto Tangkepayung di dampingi sekretaris IJTI Papua, Riyanto Nae kepada Redaksi Topik, Kamis (27/01/19) malam. Menurut Nugie sapaan Meirto, pemberian remisi bagi ‘Otak’ Pembunuh Wartawan Radar Bali, (Jawa Post Group)tersebut membuat citra buruk supremasi hukum yang menjamin kebebasan Pers di Indonesia.

“Meskipun hal tersebut menjadi hak mutlak Presiden sebagai kepala Negara untuk memberikan remisi, namun seharusnya dilakukan dengan berlandaskan pada pertimbangan yang matang, termasuk memperhatikan rasa keadilan bagi keluarga serta perlindungan hukum kepada para insan pers di Indonesia,” Tukas Nugie.

Nugie menambahkan bila tindakan Keji yang menghilangkan nyawa orang lain harus diganjar dengan hukuman maksimal, Karena hukum itu harus tetap tegak dan menjadi panglima dalam dimensi apapun.

” Kami sangat menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Kepres No 29 tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara kepada otak pembunuh Redaktur Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa,” Tegasnya.

IJTI menilai Remisi ini seakan memberikan pembenaran terhadap aksi kriminal terhadap kebebasan pers. itu sama artinya tidak masalah jika melakukan kekerasan terhadap pers, sehingga Presiden perlu meninjau ulang pemberian remisi kepada otak Pembunuhan Redaktur Senior Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Hal serupa di suarakan oleh Sekertaris IJTI Papua, Riyanto Nae. Menurut Kontributor SCTV tersebut apa yang di lakukan oleh Jokowi ini sebagai bentuk sikap tidak peka dan menimbulkan efek berbahaya di masa depan.

“ Itu akan membuat wartawan lebih takut menulis berita korupsi atau informasi yang wataknya kontrol sosial terhadap perilaku pejabat publik. Hal ini juga akan memperkuat efek impunitas, di mana orang tidak akan takut melakukan kekerasan serupa terhadap jurnalis di masa mendatang, “ungkap Riyanto.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 29 tahun 2018 yang memberikan remisi kepada Nyoman Susrama, terpidana pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa, pada 7 Desember 2018 lalu. Dengan remisi itu, hukuman Susrama akan dikurangi dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.