Rencana Aksi 3 Juni, Polresta Jayapura Siapkan 2000 Aparat Gabungan
- account_circle topik papua
- calendar_month Rab, 1 Jun 2022
- visibility 91
- comment 0 komentar

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor Mackbon/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor D. Mackbon meminta masyarakat Kota Jayapura tidak perlu khawatir soal aksi demo jilid III dengan agenda tolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh Petisi Rakyat Papua (PRP) di kantotr DPRP, Jumat (3/6/2022) mendatang.
Victor menjelaskan, Polisi telah membangun komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat, forkopimda dan pihak terkait demi menjaga kamtibmas di Kota Jayapura agar tetap kondusif.
“Kami juga siapkan sebanyak 2000 personel gabungan, diterjunkan untuk melakukan pengamanan aksi tersebut,” ungkap Victor kepada wartawan, Rabu (1/6/2022).
Menurutnya, Polresta Jayapura juga masih membangun komunikasi dengan penanggung jawab aksi terkait pemenuhan persyaratan sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998.
Victor menegaskan, kelengkapan administrasi PRP sebagai salah satu organisasi yang terdaftar di Kesbangpol Provinsi Papua, juga merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan aksi demo.
“Ya, semua harus sesuai aturan yang berlaku, begitu juga dengan cara menyampaikan pendapat. Kami perlu sampaikan bahwa Polisi adalah alat negara untuk melakukan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, kami tidak berpolitik,” tegasnya
Pihaknya juga siap memfasilitasi siapapun yang hendak menyampaikan aspirasi. Bahkan, Polisi akan hadir di tengah menjadi fasilitator yang baik, agar pesan yang disuarakan tercapai sesuai harapan.
“Tapi tentunya ada syarat-syarat yang harus dihormati, semua ada aturannya. Ada hak asasi orang lain yang harus dihormati, itu tercantum di dalam Undang-Undang, bukan semaunya sendiri,” tegas Victor.
Belajar dari aksi 2019 yang berakhir rusuh dengan menimbulkan banyak kerugian, Victor tentu tak ingin peristiwa memilukan seperti itu terulang lagi. Apalagi, sambungnya, tidak ada pihak yang bisa bertanggungjawab terhadap aksi anarkis itu hingga saat ini.
“Makanya ini menjadi pelajaran bagi kami, maka kami mainkan sesuai aturan yang berlaku,”akunya.
Kembali dipaparkan Victor, Polresta Jayapura melarang aksi long march dalam rangkaian demo 3 Juni, karena dampaknya tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi bagi ketertiban umum.
“Apalagi aksi itu ditunggangi KNPB, yang motivasinya tidak hanya membicarakan DOB tapi juga tentang referendum. Nah, kalau sudah demikian modelnya, Polisi tidak akan mau kecolongan, tentunya kita akan melakukan upaya-upaya dengan membangun komunikasi kepada penanggung jawab. Penuhi persyaratan Undang-Undang No 9 Tahun 1998 maka kami persilahkan, jika tidak maka mohon maaf tidak akan kami izinkan,”tandasnya.
Jika persyaratan tidak terpenuhi, Polisi akan tetap memfasilitasi perwakilan yang ditunjuk ke DPRP guna mengaspirasikan suaranya,
“Sekali lagi kami tidak melarang namun caranya tidak dengan long march. Kami akan lakukan penyekatan bila terjadi (long march) kami akan tetap persuasif dengan memfasilitasi, penyampaian suara atau aspirasi adalah hak semua orang dan diatur dalam UU,” tutur Victor.
“Saya juga akan memfasilitasi massa aksi dengan menyiapkan kendaraan berupa lima unit truk untuk diantarkan ke titik penyampaian aspirasi di jantor DPRP,” timpal Victor. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




