Jayapura, Topikpapua.com, – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Djuli Mambaya terduga kasus korupsi dana proyek pembangunan terminal penumpang tipe B di kabupaten Nabire tahun anggaran 2016 akhirnya di tahan Polda Papua, Senin (26/11/18).
Djuli Mambaya tiba di Polda Papua senin petang dengan menumpang mobil Avansa putih. Setiba di halaman polda Papua, Djuli di damping penyidik dari direskrimsus langsung di giring ke ruang penyidik guna di periksa.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal saat di temui tim redaksi Topik di depan ruang tahanan polda papua mengatakan Djuli mambaya di jemput dari rumah sakit Bhayangkara oleh tim penyidik setelah mendapat laporan dari dokter bahwa kondisi nya sudah sehat.
“ jadi sebelum nya kan pada hari senin minggu lalu, dia (Djuli) tidak di tahan bersama tiga tersangka lainnya karena sakit, nah hari ini setelah penyidik mendapat laporan bahwa dia sudah sembuh maka kita jemput, “ ungkap Kamal.
Kamal menambahkan bila saat ini kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan terminal penumpang tipe B di kabupaten Nabire tahun anggaran 2016 yang merugikan Negara hingga 1,7 milyar rupiah tersebut sudah masuk tahapan P-19, bila berkas dinyatakan lengkap maka Djuli dan tiga tersangka lainnya akan segera di serahkan ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya.
Sementara itu kuasa hukum Djuli Mambaya, Zeefnat Masnifit mengaku pihak nya telah memasukkan surat permohonan penangguhan terhadap Djuli. Zeefnat optimis polda papua akan mengabulkan surat penangguhan tersebut karena kondisi kesehatan Djuli yang tidak memungkinkan untuk di tahan.
“ kami sudah masukkan surat permohonan penangguhan kepada polda papua, kami berharap polda papua bisa memberikan penangguhan kepada klien kami karena saat ini kondisi kesehatan beliau kurang bagus, yang kedua saat ini klien kami sedang mengikuti PIN dan harus menjalani ujian karena status beliau sebagai ASN di provinsi Papua, “ Jelas Zeenaf.
Sebelumnya Djuli Mambaya sudah di tetapkan sebagai tersangka sejak bulan Mei tahun 2018 silam, namun mantan kepala dinas provinsi papua tersebut tidak langsung di tahan dan hanya menjalani hukuman wajib lapor.
setelah menjalani hukuman wajib lapor selama tujuh bulan, pada tanggal 11 november 2018 Djuli dan tiga tersangka lainnya di panggil untuk di tahan, Namun karena alasan kesehatan Djuli tidak di tahan dan di larikan ke rumah sakit Bhayangkara jayapura karena alasan sakit.
Selain Djuli Mambaya, kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan terminal penumpang tipe B di kabupaten Nabire tahun anggaran 2016 juga melibatkan tiga tersangka lainnya/ yakni Yacob Yansen Yanteo selaku pejabat pelaksana tehnik kegiatan (PPTK), Sesean Ranteupa, selaku konsultan pengawas, dan Jafet Arnold Sampul selaku pelaksana pekerjaan.
Kini Djuli dan ketiga rekan nya harus rela mendekam di rutan Polda Papua, mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 uu 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Nug)