Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Sentani
- account_circle topik papua
- calendar_month Sel, 30 Jun 2020
- visibility 574
- comment 0 komentar

Kapolres Jayapura saat press rilis di Mapolres Jayapura/dok
Sentani, Topikpapua.com – Seorang pelajar berinisial TAR akhinya tertangkap Polisi, setelah melakukan aksi pencurian kelima kalinya.
Pria berusia 18 tahun ini, diamankan polisi setelah melakukan aksi kelima kalinya di sebuah rumah milik warga, yang beralamat di Waibhu, Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si mengatakan, penangkapan TAR dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga. Polisi mengintai gerak-gerik pelaku, hingga akhinya tak berkutik saat ditangkap.
“Didapatkan satu orang diduga tersangka pelaku pencurian rumah kosong (rumsong) ini dari hasil pengamatan dan pengintaian tim kami yang menyebar di beberapa lokasi,” kata AKBP Victor Dean Mackbon, saat menggelar press realese, di Halaman Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Senin (29/6/2020).
Kapolres menyebut, pelaku ini diduga sebagai spesilis pencuri rumah kosong, lantaran pelaku pernah melakukan aksi yang sama di BTN Joko Indah, di Pasar Lama Sentani dan Pasar Pharaa, serta Perumahan BTN Pemda Doyo Baru.
“Pelaku ini mengincar rumah kosong dan masuk dengan mencungkil gembok pintu rumah,” jelas Kapolres
Modus operandi yang dilakukannya, sambung Kapolres, dilakukan pada siang hari. Ia melancarkan aksinya dengan cara merusak, memotong dan memanjat rumah korban.
“Pelaku ini memanjat rumah korban, kemudian merusak atau mencungkil gembok pintu dengan menggunakan alat betel,” kata mantan Kapolres Mimika ini.
Lanjut Kapolres, Pelaku berhasil mencuri cincin emas, satu unit laptop Lenovo, satu unit Samsung Galaxy Tab, serta uang 300 ribu rupiah, milik korban.
“Laptop Lenovo yang sudah dijualnya dan uang hasil penjualan digunakan untuk beli miras,” katanya.
Atas perbuatannya, Lanjut Kapolres, TAR dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




