Mulai 1 Juli, Aktifitas Warga Dibatasi Hingga Jam 8 Malam

oleh
Illustrasi PPKM Skala Mikro / ist

Jayapura, Topikpapua.com, – Pemerintah Provinsi Papua kembali akan membatasi aktifitas perekonomian di Papua. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona yang dalam sebulan terakhir mulai merangkak naik.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Papua, Willem Manderi menyampaikan pembatasan aktivitas hingga pukul 20:00 WIT nantinya akan lebih di perketatdan akan ada sanksi tegas bagi warga dan pelaku usaha yang melanggar.

“Surat edaran nya sudah disiapkan dan rencananya nanti tanggal 1 Juli akan di berikan kepada seluruh Kabupaten/kota di Papua, nanti oleh kabupaten/kota surat itu akan menjadi dasar pertimbangan pelaksanaan untuk di tindak lanjuti,” Ungkap Willem, Senin (28/06/21).

Manderi juga menegaskan bila saat Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro pada 1 Juli, pihaknya akan menggalakkan giat swiping masker dan swiping di tempat-tempat keramaian.

“Swiping masker, swiping tempat usaha, jugaswiping di tempat-tempat keramaian, kita akan bekerjasama dengan TNI-POLRI dan akan ada sanksi tegas bila ditemukan adanya pelanggaran, “Tegasnya.

Selain pembatasan jam malam, Satgas Covid-19 Papua juga akan meningkatkan pengawasan di pelabuhan dan bandara.

“Untuk pelabuhan dan bandara ini akan kita jaga ketat agar tidak ada varian baru masuk dan kita berupaya jangan sampai lengah,” jelasnya.

Manderi mengaku saat ini pihaknya tengah menjalin komunikasi dengan pihak perhubungan, untuk menyusun peraturan apa yang akan diterapkan di Bandara maupun di pelabuhan, baik untuk penumpang maupun cargo.

“Soal cargo kita masih koordinasi, itu juga akan di perketat, orang yang masuk juga di pelabuhan dan bandara ,kami  akan koordinasi dengan pihak perhubungan, karena masyarakat ini masih bandel, sampai harus kejar -kejar mereka,” jelasnya.

Sebelumnya Plh Gubernur Papua, Dance Yulian Flassy mengatakan surat edaran yang akan dikeluarkan pada tanggal 1 Juli nanti yakni pembatasan aktivitas, yang mana masyarakat hanya bisa beraktivitas mulai dari pukul 06:WIT hingga pukul 20:00WIT.

“Tangal 1 Juli itu hari kamis kita akan keluarkan edarannya , surat itu mengatur untuk jam oprasional, bagi warga dan para perdagangan, “kata Flassy. (Redaksi Topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.