Eks Kadis dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana Insentiv Guru

oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih SH. MH /Ist

Jayapura, Topikpapua.com – Mantan Kadis dan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor, ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana insentif guru kontrak.

Penetapan tersangka keduanya, sebagaimana surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Biak Numfor Nomor sprint. 16/R.1.12/fd.1/08/2020. Tanggal 18 agustus 2020, dan  Nomor sprint. 17/R.1.12/fd.1/08/2020. Tanggal 18 agustus 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih SH. MH mengatakan, kedua tersangka masing-masing LY yang saat ini menjabat kepala BPKAD Biak Numfor, saat itu selaku Kadis Pendidikan, dan HR selaku Bendahara Dinas.

“Jadi kedua tersangka ini ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pemotongan insentif 263 guru kontrak tahun 2015-2016 senilai Rp. 7,5 Milliar,” kata Erwin, Rabu (26/08/20).

Ia mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPKP Papua, untuk menghitung kerugian negara, akibat dugaan korupsi yang dilakukan keduanya.

Lebih lanjut dikatakan, penyidik telah memeriksa sedikit 117 orang saksi dan menemukan minimal dua alat bukti, atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana pemotongan insentif 263 guru guru kontrak tahun 2015-2016 senilai Rp. 7.574.400.000

Kata Kajari, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan betembah, mengingat ada pihak yang penerbitan SP2D tanpa dokumen pendukung  untuk dilakukan proses pencarian dana tersebut.

“Kami masih kembangkan, akan ada tambahan tersangka karena penandatanganan SP2D tersebut sehingga  uang cair dari rekening kas daerah biak, padahal di ketahui proses rekrutmen 263 guru kontrak baru dilaksanakan Januari-Februari 2016 dan guru kontrak baru mulai bekerja bulan Maret 2016,” katanya

Uniknya, lanjut Kajari uang senilai Rp.7,5 M tersebut setelah dicairkan, lalu disimpan di salah satu rumah tersangka selama tiga bulan lebihnya.

“Uang di tarik tunai dari bank Papua tgl 29 Desember 2015 disimpan dirumah tersangka selama 3 bulan. Jangankan 3 bulan, sehari saja uang negara keluar dari rekening kas daerah disimpan pribadi itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum, Ini kejanggalan yang akan di gali dan didalami oleh tim penyidik untuk mengetahui siapa siapa pihak yang terlibat dalam kasus 263 guru kontrak tahun 2015-2016,” bebernya.

Ia menambahkan, arahan dari  Jaksa Agung RI tgl 24 Agustus 2020, akan mengevaluasi kinerja Kasi Pidsus dan Kajari se Indonesia yang tahun 2020 yang tidak ada perkara Tipikor, maka walaupun dengan keterbatasan SDM penyidik yang ada di Kejari biak, bukan menjadi alasan untuk tidak bekerja menindak lanjuti laporan masyarkat. (Redaksi Topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.