Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Saat Daftar Pilkada, Paslon Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR

Saat Daftar Pilkada, Paslon Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Sen, 31 Agu 2020
  • visibility 500
  • comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, –  Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay menyebut pasangan calon, wajib menunjukkan hasil tes PCR saat  pendaftarana Pilkada di Kantor KPU 4  – 6 September 2020.

“Pasangan calon harus tunjukkan hasil Swab PCR, dan bukan rappid tes saat pendaftaran. Nanti ini akan dituangkan dalam perubahan PKPU Nomor 6 tahun 2020,” kata Theo, Senin (31/08/20) sore.

Menurut Theo, hasil swab PCR ini menjadi salah satu syarat baru, yang selanjutnya akan dituangkan dalam perubahan PKPU No 6 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan/atau Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam kondisi Bencara Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Terkait itu, Theo kembali mengingatkan kepada pasangan calon untuk membatasi jumlah massa saat melakukan pendaftaran nanti. Sebab, sebagaimana Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 pada Pemilu 2020 ini, KPU hanya mengizinkan pasangan calon dan ketua tim kampanye atau LO yang masuk dalam ruangan pendaftaran.

Sementara Ketua Parpol ataupun massa pendukung tidak diijinkan masuk, dan KPU telah menyediakan tempat diluar ruangan, dengan jarak sebagaimana protocol kesehatan.

“Pendukung atau yang lain-lain itu tinggal diluar, KPU akan siapkan tempat, yang masuk di ruangan hanya paslon sama Ketua Tim Kampanye atau LO, karena ini berkaitan dengan protocol kesehatan (Prokes), kata Theo

Selain itu Theo berharap pasangan calon sejak jauh hari, telah menyiapkan dokumen syarat Pencalonan dan Syarat Calon, termasuk melakukan pendaftaran sejak awal, agar dokumen yang belum lengkap dapat dilengkapi sebelum masa pendaftaran ditutup.

Ditempat lain, Adam Arisoy, Anggota KPU Papua menambahkan, dokumen syarat pencalonan, yang wajib dibawa pasangan calon saat mendaftar, yakni form B-KWK yaitu surat pernyataan dukungan koalisi dan B1KWK yang merupakan SK dukungan dari Partai Politik yang di tanda-tangani Ketua Umum dan Sekjen Partai.

“Dokumen ini adalah syarat pencalonan,” kata Adam.

Sementara untuk syarat calon,menurut Adam lebih berkaitan dengan  Ijazah, KTP, Wajib Pajak, SKCK, LHKPN, surat keterangan tidak Pailit.

“Pengumuman sudah kami sampaikan, bagi Paslon yang sudah memenuhi syarat pencalonan silahkan datang daftar di KPU dengan tetap menerapkan Prokes Covid-19,” katanya.

Sementara terkait dengan persentqse dukungan calon yang diusung Parpol, Adam menjelaskan,harus 20 persen dari jumlah keterwakilan parpol pendukung, atau 25 persen dari perolehan suara partai dari semua dapil di Kabupaten tersebut.

“Jadi seandainya parpol yang mendukung hanya memperoleh 3 kursi, tapi setelah dihitung persebaran suara mencapai 25 persen dari total suara sah, maka bisa mengusung satu pasangan calon,” katanya.

Hanya saja setelah KPU melihat perkembangan, besar kemungkinan, Parpol di 11 Kabupaten penyelenggara Pemilu, tidak ada partai yang gunakan suara sah untuk mengusung calon kandidat. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masuk Jayapura Tanpa Surat PCR, 75 Warga Non KTP Papua Diamankan

    Masuk Jayapura Tanpa Surat PCR, 75 Warga Non KTP Papua Diamankan

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 512
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Satgas Covid-19 Papua menemukan 75 warga non KTP Papua yang tidak mengantongi surat bebas Covid PCR saat menggelar swiping di pelabuhan Jayapura, Rabu Petang. Jubir Satgas Covid-19 Papua, dr.Silwanus Sumule mengatakan saat ini ke-75 warga tersebut sudah diamankan dan di bawa ke Diklat kotaraja untuk dikarantina. “Sore tadi kami bersama dengan semua […]

  • Tingkatkan Keandalan, PLN Papua Siagakan 3 Tower Emergency Restoration System di Sorong

    Tingkatkan Keandalan, PLN Papua Siagakan 3 Tower Emergency Restoration System di Sorong

    • calendar_month Sel, 25 Jun 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Sorong, Topikpapua.com, – PT PLN (Persero) menghadirkan tiga tower Emergency Restoration System (ERS) untuk meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di Sorong, Papua Barat Daya. Kehadiran tower ERS ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi gangguan transmisi yang dapat menyebabkan aliran listrik dari pembangkit terputus. Tower ERS berfungsi untuk menggantikan sementara peran tower transmisi yang mengalami kerusakan. Konstruksi […]

  • KKB Jadi Kelompok Teroris, Kapolda Papua : Pola Penegakan Hukumnya Masih Sama

    KKB Jadi Kelompok Teroris, Kapolda Papua : Pola Penegakan Hukumnya Masih Sama

    • calendar_month Ming, 2 Mei 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 3.811
    • 0Komentar

    Timika, Topikpapua.com, –  Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri memastikan penegakan hukum bagi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang sudah dilabeli sebagai teroris oleh pemerintah, belum akan berubah. Menurut Kapolda, aparat keamanan akan sebisa mungkin mengedepankan pendekatan kesejahteraan sebelum melakukan penindakan hukum. “Kita tetap mengedepankan pendekatan kesejahteraan. Tentunya sebagai Kapolda dalam menyikapi keputusan pemerintah tentu kita […]

  • Diduga Merugikan Negara Hingga 1 Miliar, Polisi Periksa Dinas Pendidikan Mimika

    Diduga Merugikan Negara Hingga 1 Miliar, Polisi Periksa Dinas Pendidikan Mimika

    • calendar_month Sen, 28 Sep 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 2.372
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Dit Reskrimsus Polda Papua saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana Sentra Pendidikan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2019. Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Achmad Mustofa Kamal mengatakan dugaan sementara ada penyelewengan anggaran senilai 1 milar rupiah. “Pada tahun 2019, Sentra […]

  • 114 Pelaku Usaha di Kota Jayapura, Terjading Razia Jam Aktifitas

    114 Pelaku Usaha di Kota Jayapura, Terjading Razia Jam Aktifitas

    • calendar_month Ming, 20 Sep 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, –  Sebanyak 114 pelaku usaha, terjaring razia tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura, Jumat (19/09/20) malam. Para pelaku usaha ini dikenakan sanksi sebagaimana Peraturan Walikota Jayapura Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Jayapura. “36 pemilik dikenakan sangsi sosial dan […]

  • Laka Tunggal di Angkasa, Pengemudi Ayla Tewas Ditempat

    Laka Tunggal di Angkasa, Pengemudi Ayla Tewas Ditempat

    • calendar_month Ming, 11 Des 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Seorang pria paruh baya, Elias (50) meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal di Jalan Baru Pasir III, Kelurahan Angkasa, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Sabtu (10/12/2022). Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra membenarkan pengendara mobil Toyota Ayla warna hitam itu meninggal dunia di lokasi kejadian sekitar pukul 16.30 WIT. […]

expand_less