114 Pelaku Usaha di Kota Jayapura, Terjading Razia Jam Aktifitas
- account_circle topik papua
- calendar_month Ming, 20 Sep 2020
- visibility 280
- comment 0 komentar

Anggota Polresta Jayapura Kota melaksanakan razia jam aktifitas tempat usaha/ Ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Sebanyak 114 pelaku usaha, terjaring razia tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura, Jumat (19/09/20) malam.
Para pelaku usaha ini dikenakan sanksi sebagaimana Peraturan Walikota Jayapura Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Jayapura.
“36 pemilik dikenakan sangsi sosial dan 78 pelaku usaha lainnya dikenakan sangsi administrasi sesuai pelanggaran yang didapat, baik dalam jam aktifitas maupun penerapan Protokol Kesehatan dalam menjalankan usahanya,” kata Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Kompol Nursalam Saka, S.Pd., M.M usai pelaksanaan razia.
Kata Kabag Ops, razia penertiban kepada para pelaku usaha diseputaran Kota Jayapura, di laksanakan di lima distrik yang ada di Kota Jayapura.
“Semuanya kami datangi dan berikan sangsi denda kepada mereka yang melanggar jam sesuai batas waktu yang ditentukan yakni pukul 21.00 Wit,” Ujar Kabag Ops.
Ia mengatakan Razia itu digelar Tim Gugus Tuhas Covid-19 Kota Jayapura yang melibatkan Polresta Jayapura bersama TNI serta Sukarelawan yang dimulai setelah batas waktu jam aktifitas masyarakat pukul 21.00 WIT.
“Razia masker maupun jam aktifitas pelaku usaha ini akan terus rutin kami lakukan guna menegakkan peraturan walikota agar penyebaran wabah Covid-19 di Kota Jayapura menurun hingga habis. Semua ini kami lakukan guna keselamatan kita bersama warga masyarakat Kota Jayapura,” Tegas Kompol Nursalam Saka, S.Pd.
Ia menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kota Jayapura untuk bersama-sama kita semua mencegah penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari dan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.(Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




