Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Tuntutan 5 Tahun, Ketua KPU Supiori Hanya Vonis 4 Tahun Penjara Plus Denda

Tuntutan 5 Tahun, Ketua KPU Supiori Hanya Vonis 4 Tahun Penjara Plus Denda

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Sab, 29 Agu 2020
  • visibility 739
  • comment 1 komentar

Jayapura, Topikpapua.com – Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H, mengatakan, vonis terhadap Ketua KPU Supiori, Buziri Ronald Korwa, lebih rendah dari tuntutan kejaksaan.

Dari hasil persidangan, Ketua KPU Supiori menerima vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp50 juta, atau satu tahun lebih rendah dari tuntutan kejaksaan.

“Tuntutan jaksa 5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta, dan  Hakim menjawab tuntutan jaksa 1 tahun lebih rendah dengan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan Denda 50 juta,” kata Erwin, Sabtu (29/08/20) sore.

Menurut Erwin vonis tersebut sebagaimana pertimbangan majelis hakim, dimqnq Ketua KPU Supiori Buziri Ronald Korwa, terbukti melanggar pasal 180 ayat (1)  Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah, yang mana merugikan salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Supiori.

Kata Erwin, kasus  ketua KPU Supiori terkait keputusannya yang berakibat salah satu bakal calon pasangan perseorangan Yotam Wakum,SH dan Wakil Bupati Supiori Sdr. Fery Mambenar kehilangan haknya pada tahapan Pemilukada Desember 2020.

“Kasihan nasib calon perseorangan, yang seharusnya bisa lolos tahapan selanjutnya, hanya  karena ulah oknum penyelenggara pemilu KPU Supiori, membuat hilangnya hak calon kepala daerah. Ini yang membuat kajari biak Numfor tidak akan mentolelir perbuatan ketua KPU Supiori aktif,” tuturnya ketika dikonfirmasi, Sabtu (29/8) sore.

Erwin Berharap agar kasus yang menjerat Ketua KPU Supiori aktif bisa menjadi  contoh  bagi Ketua dan Komisioner KPU di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon kepala daerah.

“Semoga kasus ketua KPU Supiori tahun 2020 ini menjadi pembelajaran buat seluruh ketua KPU di Indonesia, agar bekerja dengan baik dan benar, jujur itu akan membuat kita tenang bekerja, sedangkan curang akan membuat diri susah di kemudian hari,” cetusnya.

Kasus yang ketua KPU Supiori tidak terlepas dari kerja tim Bawaslu bersama Polres Supiori dan JPU Kejari Biak Numfor (Gakumdu) hingga berhasil membawa terdakwa ketua KPU Supiori Aktif  ke pengadilan Negeri  Biak Numfor.

“Selama persidangan yang bersangkutan tidak koperatif, berbelit belit, sehingga Kejari Biak Numfor keputusan menuntut ketua KPU cukup tinggi dengan tuntutan 5 tahun penjara,” katanya. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dirut Rumah Sakit Abepura Tegaskan 2 Pasien Meninggal Bukan Korban Kebakaran

    Dirut Rumah Sakit Abepura Tegaskan 2 Pasien Meninggal Bukan Korban Kebakaran

    • calendar_month Rab, 10 Mei 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com – Direktur RS Abepura dr Daisy C Urbinas menegaskan bila dua pasien yang meninggal dunia saat kebakaran Gudang Logistik di lantai dua gedung Instalasi Rawat Darurat (IRD) pada Selasa kemaren bukanlah korban kebakaran. “Ini perlu kami klarifikasi, jadi dua pasien tersebut merupakan pasien kritis yang sedang dirawat di ruang ICU dan ruang paru, […]

  • Tokoh Masyarakat Wamena dan Kepala Desa Honai Lama Ajak Masyarakat Jaga Kambtibmas 

    Tokoh Masyarakat Wamena dan Kepala Desa Honai Lama Ajak Masyarakat Jaga Kambtibmas 

    • calendar_month Ming, 1 Jan 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Wamena, Topikpapua.com, – Kepala Desa Honai Lama Sinakma, Kabupaten Jayawijaya Hengki Heselo mengajak masyarakat di Kabupaten Jayawijaya untuk senantiasa bersama-sama menjaga kamtibmas agar tetap aman dan damai. Menurutnya, jika kamtibmas normal maka pembangunan di daerah akan dinamis dan terkendali. “Mari kita jaga Kota Wamena ini tetap kondusif, tetap aman dan tentram dan menjadi rumah yang layak […]

  • Rilis Buku ke 4 nya “We All Want To Live In Peace” Steve Mara: Papua Butuh Damai

    Rilis Buku ke 4 nya “We All Want To Live In Peace” Steve Mara: Papua Butuh Damai

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle topik papua
    • visibility 593
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, -Mahasiswa S3 asal Papua yang saat ini berkuliah di Inggris, merilis bukunya yang berjudul “We All Want to Live in Peace”. Buku tentang perdamaian ini ditulisnya untuk merefleksikan bahwa hidup berdamai adalah hak dan kewajiban yang harus diterapkan seluruh masyarakat, terutama di Indonesia. Steve menyampaikan bahwa, terjadi konflik diberbagai belahan dunia, dan itu […]

  • Warga Kampung Mamberamo Koya Timur Dapat Pengobatan Gratis dari Tim Keladi Sagu

    Warga Kampung Mamberamo Koya Timur Dapat Pengobatan Gratis dari Tim Keladi Sagu

    • calendar_month Jum, 15 Sep 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Satgas Rasaka Cartenz 2023 Polda Papua secara rutin memberikan pelayanan kesehatan gratis melalui Program Keladi Sagu di Kota Jayapura. Kal ini kegiatan Keladi Sagu dipusatkan di Kampung Mamberamo, Koya Timur, Kota Jayapura, Papua, Jumat (15/09/2023). Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Deni Herdiana selaku Kasubsatgas Keladi Sagu Ops Rasaka Cartenz Wilayah Polresta Jayapura Kota […]

  • Rampok Uang 500 Juta di RM Barikli Doyo Baru, Seorang Kakek Diamankan

    Rampok Uang 500 Juta di RM Barikli Doyo Baru, Seorang Kakek Diamankan

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle topik papua
    • visibility 470
    • 0Komentar

    Sentani, Topikpapua com, – Seorang pria paruh baya yang telah berusia 64 tahun diamankan Tim gabungan Sat Reskrim Polres Jayapura dan Polres Keerom. Kakek JM terduga merupakan pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp500 juta di Rumah Makan Barikli, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura. Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali mengaku JM ditangkap pada hari Jumat […]

  • Keracunan RW di Pesta Ultah, 53 Orang Masuk RS di Boven Digoel

    Keracunan RW di Pesta Ultah, 53 Orang Masuk RS di Boven Digoel

    • calendar_month Ming, 23 Okt 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 547
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Sebanyak 53 warga dikabarkan mengalami keracunan usai menyantap daging anjing atau RW saat menghadiri pesta ulang tahun di Jalan Ampera, Kampung Persatuan Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Sabtu (22/10/2022). Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal membenarkan insiden tersebut. “Ya, saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres […]

expand_less