Mulai 12 Juni, Pembatasan Aktifitas di Kabupaten Jayapura Hingga Jam 5 Sore
- account_circle topik papua
- calendar_month Jum, 12 Jun 2020
- visibility 257
- comment 0 komentar

Kapolres Jayapura, AKBP Dr. Victor Dean Mackbon saat memberikan sosialisasi perpanjangan batas waktu aktifitas di kabupaten jayapura / ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon mengatakan mulai Jumat, 12 Juni 2020, pembatasan aktifitas warga di Kabupaten Jayapura akan di perpanjang hingga pukul 17.00 wit (jam 5 sore).
“ Hari ini kami berikan sosialisasi kepada warga di kabupaten Jayapura, bahwa mulai besok aktifitas warga akan di perpanjang hingga pujul 17.00 wit atau jam 5 sore, “Kata Akbp Mackbon kepada Pers, Kamis (11/06/20).
Dijelaskan Mackbon sosialisasi tersebut di lakukan setelah Bupati Jayapura mengeluarkan surat edaran pada tanggal 09 Juni lalu yang isinya tentang perpanjangan aktifitas warga di Kabupaten Jayapura.
“ Surat tersebut menindak lanjuti hasil kesepakatan bersama antara Gubernur Papua dan Forkopimda Provinsi Papua, bahwa pembatasan aktifitas di Kabupaten Jayapura dimulai besok dirubah dari 06.00 Wit sampai dengan pukul 17.00 wit, “Jelasnya.
Kapolres berharap dengan adanya kebijakan relaksasi terkait perpanjangan waktu aktifitas warga ini tidak membuat masyarakat di kabupaten jayapura lengah dan tidak memperhatikan protokol kesehatan.
“ kami berharap warga tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, terutama saat keluar rumah untuk wajib menggunakan masker, jaga jarak, pola hidup bersih dan sehat, “Katanya.
Kapolres juga berharap dukungan dan kerjasama dari seluruh masyarakat Kabupaten Jayapura untuk mendukung program pemerintah demi memutus mata rantai Covid-19.
“ Saat ini jumlah pasien positif corona di kabupaten Jayapura sudah 116 kasus, ODP kita sudah 58 orang dan PDP kita ada 45 orang, itu rtinya angka penyebaran masih tinggi, sehingga kita semua wajib untuk waspada, “Pungkas Kapolres. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




