Kapolres : Kalau Ada Penyelewenangan Bansos Covid-19, Lapor !!!
- account_circle topik papua
- calendar_month Jum, 12 Jun 2020
- visibility 260
- comment 0 komentar

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si
Sentani, Topikpapua.com – Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si tegas meminta masyarakat untuk melapor, jika ada temuan terkait penyelewengan ataupun penyimpangan bantuan sosial dampak Covid-19.
Hal ini, disampaikan Kapolres berkaitan dengan banyaknya keluhan terkait penyaluran Bansos yang dinilai tidak tepat sasaran.
“Kami minta segera melapor jika mengetahui hal yang demikian, baik itu BLT atau Batuan Bahan pokok, Jadi mari kita kawal sama-sama bantuan sosial agar tepat sasaran,” kata Kapolre, saat ditemui wartawan di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (11/6/2020).
Meski demikian, Kapolres mengaku sejauh ini, pihaknya belum menerima adanya aduan atau laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan ataupun penyelewengan Bansos Corona.
Lebih lanjut, Kapolres mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Jayapura, untuk bersama-sama melakukan pengawasan terkait hal tersebut.
“Kami juga minta kepada masyarakat agar turut serta untuk melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial yang sudah diberikan oleh pemerintah,” katanya.
Sehingga jika kedepan ada temuan, maka kata Kapolres, Polisi tetap komitmen menindaklanjutinya prosedur hukum yang berlaku.
“Semua sudah ada aturannya. Sehingga kami juga minta agar penyaluran bantuan sosial ini tepat sasaran dan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penyalahgunaan Bansos adalah pidana. Jika ada kerugian negara terancam UU Tipikor dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Irf)
- Penulis: topik papua




