Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » Gubernur MDF: Penyusunan Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa di Kampung Harus Sesuai Aturan

Gubernur MDF: Penyusunan Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa di Kampung Harus Sesuai Aturan

  • account_circle topik papua
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jayapura,Topikpapua.com, – Gubernur Papua Matius D. Fakhiri (MDF) menyoroti belum meratanya regulasi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di desa atau kampung di seluruh wilayah Papua.

Hal itu disampaikan MDF saat membuka kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Penyusunan Pedoman Kebijakan PBJ BLUD se-Provinsi Papua di Aula Lukmen Lantai 9 Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Rabu (16/9/2026).

MDF mengatakan, dari 1.029 desa atau kampung yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Papua, baru Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom yang teridentifikasi memiliki peraturan kepala daerah khusus mengenai tata cara PBJ di desa.

Menurut dia, kondisi geografis dan karakteristik masyarakat Papua membutuhkan regulasi pengadaan yang tidak hanya sesuai ketentuan, tetapi juga sederhana dan operasional serta mampu mengakomodasi potensi lokal.

“PBJ bukan sekadar proses administratif. PBJ merupakan instrumen penting untuk memastikan anggaran negara dan daerah benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Ia menekankan pengadaan harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Persoalan serupa, lanjut Fakhiri, juga ditemukan pada pengadaan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Berdasarkan pemetaan awal, terdapat 18 BLUD sektor kesehatan di Papua yang terdiri dari 11 rumah sakit umum, satu rumah sakit khusus jiwa, dan enam puskesmas.

Namun, regulasi khusus PBJ BLUD yang teridentifikasi baru terdapat di RSUD Abepura melalui Peraturan Gubernur Papua Nomor 85 Tahun 2024.

MDF berharap pendampingan bersama LKPP tersebut tidak berhenti pada penyusunan regulasi, tetapi menghasilkan perubahan dalam praktik pengadaan.

“Pengadaan yang tepat prosesnya, tepat penggunaannya, tepat sasarannya dan pada akhirnya tepat manfaatnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai tata kelola pengadaan yang bersih dan profesional merupakan bagian penting dalam mewujudkan Papua CERAH yakni Cerdas, Sejahtera, dan Harmoni. (Redaksi Topik)

 

 

  • Penulis: topik papua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less