Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » IJTI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis saat Liput Aksi 22 Mei

IJTI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis saat Liput Aksi 22 Mei

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Kam, 23 Mei 2019
  • visibility 417
  • comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras tindak kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput aksi di sekitar Gedung Bawaslu, Jakarta, yang berujung ricuh pada Rabu (22/05/19). Tindak kekerasan dan intimidasi itu menimpa sejumlah jurnalis tv, radio dan online.

Adapun sejumlah jurnalis yang mengalami kekerasan di antaranya, Budi Tanjung, jurnalis CNNIndonesia TV; Aji Fatahilah, jurnalis iNews; Ryan, jurnalis CNNIndonesia.com; Ryan, jurnalis MNC Media; Fajar, jurnalis Radio Sindo Trijaya; Fadli Mubarok, jurnalis Alinea.id, dan dua jurnalis RTV, yaitu Intan Bedisa dan Rahajeng Mutiara.

Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI Yadi Hendriana mengatakan, Budi Tanjung dipukul di bagian kepala dan rekaman videonya di ponsel dihapus oleh beberapa oknum anggota Brimob di depan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Sementara Aji Fatahilah dipukul oleh oknum Brimob saat melakukan peliputan di depan kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

“Ryan juga mengalami hal yang sama. Ryan mengalami kekerasan saat melakukan peliputan di sekitar jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat,” kata Yadi  dalam siaran pers yang di terima Redaksi Topik, Kamis (23/05/19).

IJTI menilai kekerasan terhadap jurnalis juga dilakukan oleh massa aksi. Mereka melakukan persekusi dan merampas peralatan kerja jurnalis seperti kamera, telepon genggam, dan alat perekam. Massa memaksa jurnalis untuk menghapus semua dokumentasi berupa foto maupun video. “Beberapa jurnalis bahkan mengalami tindak kekerasan fisik berupa pemukulan,” ujar Yadi.

Yadi mengatakan, IJTI mengecam keras tindak kekerasan tersebut. Pasalnya, tugas jurnalis jelas dilindungi oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

“Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Pelaku tindak kekerasan bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta,” katanya.

Atas peristiwa tersebut, IJTI mengeluarkan tujuh poin  pernyataan sikap menanggapi tindak kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput aksi di sekitar Gedung Bawaslu, Jakarta, berujung ricuh pada Rabu (22/5/2019) tersebut, yakni:

1. IJTI mendesak Propam Polri menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku bagi oknum anggota Polri yang telah melakukan kekerasan terhadap para jurnalis.

2. Mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dan menangkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.

3. Kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di tanah air.

4. Meminta aparat keamanan dan masyarakat untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi serta menghalangi kerja jurnalis di lapangan.

5. Mengimbau kepada para pimpinan media massa untuk bertanggung jawab menjaga dan mengutamakan keselamatan jurnalisnya. Sebab, tidak ada berita seharga nyawa.

6. Mengimbau seluruh jurnalis televisi waspada, berhati-hati dan mengutamakan keselamatan saat menjalankan tugasnya. Salah satunya dengan tidak memaksakan diri mengambil gambar terlalu dekat di tengah kerumunan massa saat kericuhan terjadi.

7. Mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Indonesia agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak.

Hal senada juga di sampaikan oleh Ketua IJTI Provinsi Papua, Meirto Tangkepayung, menurut Nugie sapaan akrap Meirto, Kekerasan yang di lakukan terhadap Jurnalis saat meliput aksi 22 Mei tersebut, sangat menciderai semangat kebebasan Pers yang dengan susah payah di bangun oleh para pejuang Pers di Indonesia.

“ Saya pikir kita semua sudah sepakat ya.., bila Semangat kita dari sabang sampai merauke sama, yakni menjunjung tinggi kebebasan Pers yang berdasarkan pada kode etik jurnalistik dan UU Pers No 40 Tahun 1999.., nah kalau masih saja ada tindak kekerasan seperti ini, lalu bagaimana Pers Indonesia bisa berkembang, “ Tegas Nugie.

Menurut Nugie, bila aksi kekerasan terhadap jurnalis masih terus terjadi di Indonesia, atau bahkan terkesan di ‘biarkan’ dengan sejuta alasan, maka Pers yang seharusnya menjadi control sosial bisa berubah arah bahkan bisa kembali terkekang seperti zaman orde baru.

“ Kalau Pers yang katanya sebagai Pilar keempat di NKRI ini saja sudah tidak di hargai, bagaimana mungkin control sosial itu bisa di jalankan dengan baik..?, “ kata nya.

“ Sikap Kami IJTI Papua Jelas sudah di sampaikan lewat 7 pernyataan sikap yang di keluarkan langsung oleh Pengurus IJTI Pusat, kami berharap agar pernyataan sikap kami bisa segera di tanggapi dan di respon, agar kinerja Pers di Indonesia makin baik, “ Pungkas Nugie. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tutup Tahun Lebih Meriah, Astra Motor Papua Hadirkan Promo “Parsel Spesial Desember” 

    Tutup Tahun Lebih Meriah, Astra Motor Papua Hadirkan Promo “Parsel Spesial Desember” 

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle topik papua
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpalua.com, – Menutup akhir tahun dengan lebih meriah, Astra Motor Papua selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Papua dan Papua Barat kembali menghadirkan program spesial bagi konsumen setianya. Mengusung tajuk “Parsel Spesial Desember”, program ini menawarkan beragam keuntungan menarik bagi masyarakat yang ingin memiliki sepeda motor Honda impian sebelum pergantian tahun. Marketing […]

  • Oknum Cawagub Papua Diduga Lakukan KDRT dan Asusila Terhadap Istri, KPP Demo di Polda Papua

    Oknum Cawagub Papua Diduga Lakukan KDRT dan Asusila Terhadap Istri, KPP Demo di Polda Papua

    • calendar_month Sab, 7 Des 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Puluhan pemuda dan pemudi yang menamakan diri Komunitas Pemuda/di Papua (KPP) menggelar aksi damai di halaman Mapolda Papua, Jumat (06/12/2024) siang. Mereka menuntut pihak Kepolisian segera memproses hukum oknum Calon Wakil Gubernur Papua berinisial YB, yang diduga telah melakukan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, GR dan juga tindakan asusila […]

  • KPU Kota Jayapura Gelar Test Tertulis Bagi 262 Calon PPD dengan Metode CAT

    KPU Kota Jayapura Gelar Test Tertulis Bagi 262 Calon PPD dengan Metode CAT

    • calendar_month Kam, 8 Des 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Sebanyak 262 calon Panitia Pemilihan Tingkat Distrik (PPD) se Kota Jayapura mengikuti test tulis dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) selama dua hari (Kamis dan Jumat) 8-9 Desember 2022 di SMA Negeri 4 Jayapura, Komisioner KPU Kota Jayapura, Fiktor Wanane mengatakan, ratusan peserta yang mengikuti tes tertulis ini, mereka yang sebelumnya […]

  • KKB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, 1 Warga Sipil Tewas

    KKB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, 1 Warga Sipil Tewas

    • calendar_month Sel, 30 Apr 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Intan Jaya, Topikpapua.com,- Seorang warga sipil atas nama Alexsander Parapak (20) tewas tertembak usai serangan yang dilakukan oleh KKB terhadap Polsek Homeyo, di Kampung Pogapa Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, Selasa (30/4/2024). Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, AKBP Bayu Suseno mengatakan, Alexsander meninggal dunia akibat terkena tembakan dari KKB pada bagian dada kiri tembus punggung […]

  • Program Si-Ipar Ajar Bahasa Inggris Bagi 16 Anak di Oksibil

    Program Si-Ipar Ajar Bahasa Inggris Bagi 16 Anak di Oksibil

    • calendar_month Jum, 19 Mei 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Oksibil, Topikpapua.com, – Dalam sebuah kegiatan Polisi Mengajar yang digelar di Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (18/05/2023). Sebanyak 16 anak binaan dengan semangat menyambut kesempatan belajar di bawah bimbingan personel Satgas Binmas Ops Rasaka Cartenz 2023. Namun, awalnya terjadi perdebatan yang memanas antara anak-anak dan personel satgas ketika mereka mendengar bahwa […]

  • Dorong Peningkatan Rasio Desa Berlistrik di Papua dan Papua Barat, PLN Gunakan Pembangkit Ramah Lingkungan

    Dorong Peningkatan Rasio Desa Berlistrik di Papua dan Papua Barat, PLN Gunakan Pembangkit Ramah Lingkungan

    • calendar_month Sen, 30 Mei 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Jayapura,Topikpapua.com, – PLN terus berkomitmen menyelesaikan target melistriki seluruh desa di Papua dan Papua Barat. Hingga saat ini rasio desa berlistrik Papua dan Papua Barat telah mencapai 96,89%, naik 0,9% dari tahun sebelumnya. Tahun ini PLN memiliki prioritas untuk menuntaskan target 427 desa dengan status belum berlistrik (Program Listrik Perdesaan Tahun 2020). Per Mei 2022, […]

expand_less