Wamendagri Ribka Haluk Ultimatum Kepala Daerah Se-Tanah Papua: Selesaikan Syarat Dana Otsus Maksimal 1 Minggu!
- account_circle topik papua
- calendar_month Kam, 26 Jun 2025
- visibility 257
- comment 0 komentar

Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Wamendagri), Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M.,
Jakarta, Topikpapua.com — Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Wamendagri), Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M., yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Menteri Dalam Negeri, secara tegas memberikan ultimatum kepada seluruh kepala daerah di Tanah Papua untuk segera menuntaskan seluruh persyaratan administrasi terkait penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Pernyataan tegas ini disampaikan Ribka Haluk, Selasa (25/6/2025), yang ditujukan langsung kepada para gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan wali kota se-Tanah Papua.
“Saya minta seluruh kepala daerah di Tanah Papua, baik Papua maupun Papua Barat untuk segera menyelesaikan seluruh syarat administrasi penyaluran Dana Otsus. Yang lainnya sudah selesai, tinggal Papua dan Papua Barat yang masih banyak kendala,” tegas Ribka Haluk.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah pemerintah daerah di Tanah Papua yang belum memenuhi syarat administrasi, antara lain laporan pertanggungjawaban, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan dokumen pendukung lainnya yang menjadi prasyarat mutlak penyaluran Dana Otsus.
“Khusus Papua Barat, saya harus katakan, seluruh daerahnya masih merah. Artinya, seluruhnya belum memenuhi syarat. Oleh karena itu, kami berikan waktu satu minggu ke depan untuk segera menyelesaikan dan berkonsultasi langsung dengan pemerintah pusat,” ujar Ribka dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Ribka Haluk menegaskan bahwa keterlambatan penyaluran Dana Otsus selama ini bukan disebabkan oleh pemerintah pusat, melainkan oleh lambannya kinerja pemerintah daerah dalam melengkapi persyaratan administrasi.
“Selama ini selalu pemerintah pusat disalahkan, padahal itu tidak benar. Proses penyaluran dana ini sangat tergantung pada kecepatan dan kelengkapan administrasi dari pemerintah daerah. Kalau laporan pertanggungjawaban sudah lengkap, RAB sudah disampaikan, syarat salur sudah dipenuhi, dana itu langsung cair. Tidak ada alasan untuk ditunda,” ungkapnya.
Ia pun menginstruksikan seluruh jajaran di daerah, khususnya Bappeda, Dinas Keuangan, dan dinas teknis terkait yang mengelola Dana Otsus, untuk segera berkoordinasi dan menyampaikan laporan ke pemerintah pusat, baik melalui Kementerian Dalam Negeri maupun kementerian teknis lainnya yang terkait.
“Dana Otsus ini adalah uang untuk masyarakat. Untuk pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur. Kalau daerah lambat kerja, ujung-ujungnya masyarakat yang rugi. Jangan nanti kalau anggaran tidak terserap atau terlambat dicairkan, pemerintah pusat lagi yang disalahkan. Itu tidak adil dan tidak benar,” tegas Ribka.
Sebagai bentuk ketegasan pemerintah pusat, Ribka memastikan, jika dalam waktu satu minggu ke depan pemerintah daerah tidak juga melengkapi administrasi yang diperlukan, maka pihaknya akan mengeluarkan surat teguran resmi kepada kepala daerah yang bersangkutan.
“Jika dalam satu minggu ini belum juga selesai, kami tidak akan segan-segan mengeluarkan surat teguran resmi. Ini sebagai bagian dari upaya mempercepat realisasi anggaran Otsus demi kesejahteraan rakyat Papua,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Ribka Haluk kembali mengingatkan bahwa Dana Otsus adalah instrumen penting yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Namun, hal itu tidak akan efektif tanpa komitmen, tanggung jawab, dan keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan dana tersebut.
“Jangan sampai hak rakyat Papua terhambat karena kelalaian dan keterlambatan administrasi dari pemerintah daerah sendiri. Pemerintah pusat sudah siapkan anggarannya, tinggal bagaimana daerah bekerja serius. Saya ulangi, satu minggu ke depan adalah batas waktu yang kami berikan. Setelah itu, kami akan bertindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(*)
- Penulis: topik papua




