Lukas Enembe akan Didakwa Terima Suap Senilai Rp 46,8 Milyar
- account_circle topik papua
- calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
- visibility 151
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gubernur Papua Lukas Enembe/ist
Jakarta, Topikpapua.com – Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus atas kasus penerimaan suap dan gratifikasi. Dalam persidangan, Lukas akan didakwa menerima uang korupsi mencapai Rp 46,8 miliar.
“Hari ini (31/5/2023) Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dilansir dari Beritasatu.com, Rabu (31/5/2023)
Ali menyampaikan, pihak KPK kini tengah menanti penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor dengan agenda pembacaan surat dakwaan
“Tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta,” ujar Ali.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur
Kini, Rijatono tengah menghadapi persidangan. Dia didakwa menyuap Lukas Enembe sekitar Rp 35,4 miliar. Suap tersebut terdiri dari uang tunai Rp 1 miliar serta berbentuk pembangunan atau renovasi fisik sejumlah aset senilai Rp 34.429.555.850.
Suap ini diberikan agar sejumlah perusahaan Rijatono memperoleh proyek di Pemprov Papua. Rijatono diketahui merupakan direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, direktur PT Tabi Bangun Papua, serta pemilik CV Walibhu. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua






Saat ini belum ada komentar