Rp 46
Lukas Enembe akan Didakwa Terima Suap Senilai Rp 46,8 Milyar
- calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
- visibility 151
- 0Komentar
Jakarta, Topikpapua.com – Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus atas kasus penerimaan suap dan gratifikasi. Dalam persidangan, Lukas akan didakwa menerima uang korupsi mencapai Rp 46,8 miliar. “Hari ini (31/5/2023) Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap […]





