Tertangkap Bawa 3,7 Kg Ganja, WNA ini Terancam Penjara Seumur Hidup
- account_circle topik papua
- calendar_month Sel, 18 Apr 2023
- visibility 84
- comment 0 komentar

Pemusnahan ganja 3,7 kg milik tersangka WNA PNG/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti berupa ganja sebanyak 3,7kg di Jalan Ampera, Samping Toko Saudara Dua, Selasa (18/4/2023).
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali, membenarkan, 3,7kg ganja yang dimusnahkan adalah milik tersangka berinisial JY (28) yang merupakan warga Papua Nugini.
“Iya tadi kami memusnahkan barang bukti ganja yang mana disaksikan langsung oleh JPU Jane Sabatris Waromi, didampingi Kanit Opsnal Aiptu Dedes Sihombing dan beberapa Personel Sat Res Narkoba dan Provos Polresta Jayapura Kota. Bahkan tadi tersangkanya juga ikut memusnahkan,” kata Alamsyah.
Iptu Alamsyah menjelaskan, JY diganjar hukuman berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /A / 14 / II / 2023 / SPKT / SAT NARKOBA POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 21 Februari 2023.
“Adapun pasal yang dijerat kepada tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) atau 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimum seumur hidup,”tegasnya.
Kendati merupakan warga asing, namun tersangka akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Tetap kita proses hukumnya disini, karena penangkapannya kan masih di wilayah NKRI. Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas Iptu Alamsyah. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




