Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Kadis PUPR Keerom Resmi Ditahan
- account_circle topik papua
- calendar_month Sel, 11 Apr 2023
- visibility 102
- comment 0 komentar

Mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Keerom berinisial YROG yang ditahan Kejari Jayapura/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Lukas Alexander Sinuraya mengatakan telah menetapkan mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Keerom berinisial YROG sebagai tersangka atas dugaan korupsi pekerjaan jalan Tepanma – Towe Hitam tahun 2018 senilai Rp 4,6 miliar.
Kata Alexander, YROG ditahan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura di rutan Lapas Kelas II A Abepura.
“Iya benar, dia (YROG) sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terlibat kasus dugaan korupsi yang merugikan negara,” katanya, Selasa (11/4/2023).
Penahanan YROG dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan penyidik.
“Ya, untuk mempermudah dan mengantisipasi tersangka melarikan diri,”beber Alexander.
YROG nantinya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Kami sudah terbitkan surat penahan dan ynag bersangkutan akan ditahan sampai dengan 30 April 2023 mendatang,” tutup Alexander. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




