Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Kadis PUPR Keerom Resmi Ditahan

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Kadis PUPR Keerom Resmi Ditahan

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Selasa, 11 Apr 2023
  • visibility 156
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jayapura, Topikpapua.com, – Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Lukas Alexander Sinuraya mengatakan telah menetapkan mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Keerom berinisial YROG sebagai tersangka atas dugaan korupsi pekerjaan jalan Tepanma – Towe Hitam tahun 2018 senilai Rp 4,6 miliar.

Kata Alexander, YROG ditahan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura di rutan Lapas Kelas II A Abepura.

“Iya benar, dia (YROG) sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terlibat kasus dugaan korupsi yang merugikan negara,” katanya, Selasa (11/4/2023).

Penahanan YROG dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan penyidik.

“Ya, untuk mempermudah dan mengantisipasi tersangka melarikan diri,”beber Alexander.

YROG nantinya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

“Kami sudah terbitkan surat penahan dan ynag bersangkutan akan ditahan sampai dengan 30 April 2023 mendatang,” tutup Alexander. (Redaksi Topik)

 

 

  • Penulis: topik papua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less