Berkas Kasus Korupsi DPRD Paniai Senilai Rp 59 Milyar Segera Dilimpahkan Ke Jaksa
- account_circle topik papua
- calendar_month Sen, 25 Jul 2022
- visibility 169
- comment 0 komentar

Ilustrasi uang negara yang dikorupsi/ist
Jayapura, Topikpapua.com,- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi APBD Kabupaten Paniai tahun 2018 senilai Rp 59 miliar.
Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Polisi Sanchez Napitupulu menyampaikan berkas perkara akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
“Minggu depan kami tahap I berkas perkara ke Kejati Papua,” ujarnya, Senin (25/7/2022).
Napitupulu menjelaskan, jika berkas dinyatakan lengkap, maka tersangka berikut berkas perkaranya langsung diserahkan.
“Yang jelas tahap satu kalau dinyatakan lengkap maka kami langsung limpahkan,” imbuhnya.
Dalam perkara dugaan korupsi dana APBD senilai Rp 59 miliar ini, Polisi sudah menetapkan 14 orang tersangka.
“25 orang seharusnya yang jadi tersangka, namun kami baru tetapkan 14 orang, sementara sisanya masih dalam pencarian keberadaannya,” beber Napitupulu.
Diketahui kasus dugaan korupsi ini melibatkan 25 anggota DPR Paniai.
Dari hasil penyidikan Polda Papua, otak dibalik kasus dugaan korupsi dengan modus fiktif kegiatan kapasitas bagi anggota DPR yakni Sekwan DPRD Paniai berinisial AT.
Adapun 14 tersangka masing-masing berinisial AT, SP, BY, HA, DG, PY, PZ, HP, NP, PL, PH, SG, YA dan PU. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




