Pembunuh Sadis di Rumah Depan Hotel Relat Argapura Ditangkap
- account_circle topik papua
- calendar_month Jum, 8 Jul 2022
- visibility 112
- comment 0 komentar

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Viktor Mackbon saat merilis pelaku pembunuhan di depan Relat Indah Hotel/ist
Jayapura, Topikpapua.com – Tim Res ops Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap KK (22) pelaku pembunuhan sadis terhadap ibu Sriwati (48), penghuni rumah yang terletak di depan Hotel Relat Indah, Distrik Argapura, Kota Jayapura pada 8 Juli 2021 silam.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Viktor Mackbon mengatakan pelaku KK diamankan di depan Pegadaian daerah Argapura, Kamis (7/72022).
“Saat diamankan pelaku ini sempat menolak untuk dibawa ke Mapolresta, namun Tim Ops tepap mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolresta untuk diperiksa,” ungkap Kombes Viktor, Jumat (8/7/2022).
Menurut Kombes Viktor, saat diperiksa di Mapolresta pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dipanggilkan saksi mata yang adalah teman pelaku, KK akhirnya mengaku.
Diungkapkan Kapolresta, pelaku melakukan aksinya seorang diri dan dalam pengaruh minuman keras.
“Jadi awalnya itu pelaku ini minum miras bersama beberapa temannya, setalah mabuk pelaku ini memisahkan diri dari kelompok dan menuju rumah korban,” jelas Kapolresta menjelaskan kronologis pembunuhan.
Lanjut Kapolresta, “Niat awal pelaku ini masuk ke rumah korban itu hanya untuk mencuri, namun saat kepergok oleh korban pelaku lalu menghabisi nyawa korban dengan memukul kepala korban dengan balok,” beber Kombes Viktor.
Setelah korban tak bernyawa, pelaku bukannya pergi tapi malah melakukan aksi bejat kepada korban.
“Pengakuan pelaku setelah korban tak berdaya, dia mengambil anting korban dan memerkosa korban yang saat itu sudah tak bernyawa,” ujar Kapolresta.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat bersembunyi di rumahnya yang tak jauh dari lokasi pembunuhan.
“Paska-pembunuhan sebenarnya pelaku ini sempat kita periksa di Mapolresta sebagai saksi, namun saat itu kita masih kekurangan alat bukti, sehingga dia kita pulangkan,” ungkap Kapolresta.
Kapolresta juga mengatakan bila membutuhkan waktu 1 tahun untuk kembali mengamankan pelaku.
“Setelah tim kita bekerja mengumpulkan alat bukti, akhirnya kamis kemaren 7 juli 2022 atau kurang sehari genap satu tahun paska-pembunuhan kita akhirnya bisa menangkap pelaku,” ujar Kombes Viktor.
Atas perbuatannya pelaku KK dikenakan tiga pasal berlapis, yakni pasal 340 untuk pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup dan pasal 465 ayat 3, pencurian dengan kekerasan serta pasal 285 tentang pemerkosaan. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




