Polemik Status Cleaning Service, Ini Penjelasan Gubernur Fakhiri
- account_circle topik papua
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 131
- comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, – Pemerintah Provinsi Papua memastikan pemberhentian cleaning service di instansi Pemerintah sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada, Bahkan sebelum memutus hubungan kerja, seluruh hak-hak para tenaga kebersihan yang sebelumnya tertunda lebih dulu dibayarkan.
Hal ini ditegaskan oleh Gubernur Papua Matius D. Fakhiri di Kota Jayapura, Selasa (31/3/2026). Sekaligus menanggapi polemik surat edaran terkait pemberhentian tenaga kebersihan di lingkungan pemerintah daerah.
Gubernur Fakhiri mengaku sebelumnya telah menerima laporan mengenai adanya upah cleaning service yang belum dibayarkan selama beberapa bulan. Ia pun langsung mengambil langkah untuk memastikan persoalan tersebut segera diselesaikan.

“Saya mendengar di sana sini ada upah daripada cleaning service yang belum diselesaikan. Nah ini kan kasihan mereka juga, mereka butuh dibayar,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, terdapat tenaga cleaning service yang belum menerima gaji hingga empat bulan. Kondisi itu, menurutnya, sudah dibahas dalam rapat internal pemerintah daerah.
“Ada yang sampai empat bulan. Itu pun waktu rapat di ruang itu saya sudah sampaikan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah memastikan pembayaran dilakukan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah administratif berikutnya. Gubernur menegaskan, kontrak tenaga cleaning service harus diputus sesuai mekanisme yang berlaku.
“Setelah kita bayar sesuai dengan mekanisme, kita memutuskan kontraknya dulu. Karena itu memang mekanismenya, istilahnya diberhentikan,” jelasnya.
Setelah proses tersebut, Pemprov Papua akan kembali bekerja sama dengan pihak outsourcing untuk pengelolaan tenaga cleaning service. Namun, jumlah tenaga yang direkrut akan disesuaikan dengan kebutuhan dan efisiensi anggaran.
“Kami berharap nanti para outsourcing ini mengambil kembali petugas-petugas cleaning service yang sudah bekerja. Tapi tentu disesuaikan, misalnya di Gedung Negara mungkin hanya sekitar 15 orang,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah efisiensi yang harus dilakukan pemerintah. Selain itu, pengelolaan tenaga cleaning service juga akan diserahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Saya minta masing-masing OPD, mau pakai berapa silakan. Ambil dari tenaga yang sudah ada supaya mereka sudah terbiasa dengan lingkungan kerja,” katanya.
Gubernur juga menegaskan bahwa kebijakan ini murni merupakan mekanisme normal pemerintahan, bukan sesuatu yang perlu dipolemikkan.
“Ini mekanisme yang harus kita lakukan. Tidak ada maksud lain. Pemerintah melalui gubernur punya tanggung jawab untuk melunasi karena mereka sudah kerja, itu harus kita bayar dulu,” tegasnya.
Ia pun mengimbau agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk memperkeruh keadaan.
“Saya sudah bilang, jangan ada yang memanfaatkan. Tidak ada kita dalam kapasitas seperti itu,” tutupnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




