Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » Polda Papua : Mulai Senin Aktifitas Diatas Jam 2 Siang Akan Kena Sanksi

Polda Papua : Mulai Senin Aktifitas Diatas Jam 2 Siang Akan Kena Sanksi

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Kam, 14 Mei 2020
  • visibility 2.246
  • comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, – Polda Papua menegaskan akan ada sangsi yang di berikan kepada warga di kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Keerom bila melanggar aturan batas aktifitas hingga pukul 14.00 wit.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Achmad Mustofa Kamal mengatakan pihaknya telah di berikan wewenang oleh pemerintah Papua untuk menindak warga di tiga daerah tersebut bila masih berkeliaran diatas jam dua siang.

“Polisi akan menjerat warga dengan pasal berlapis jika tak menuruti himbauan Polisi untuk membubarkan diri dari kerumunan atau malah melawan petugas,”Kata Kamal kepada Redaksi Topik, Kamis (14/05/20).

Dijelaskan Kamal pemberlakuan batas jam beraktifitas akan mulai diterapkan pada hari senin,18 Mei hingga 4 Juni 2020.

“Ini berdasarkan hasil Rapat koordinasi antara Pemprov dengan ke tiga daerah tersebut yang di fasilitasi oleh Polda Papua pada Hari Senin tanggal 11 Mei kemarin, keputusan rapat disepakati bahwa  pembatasan aktiftas akan dilakukan dari pukul 14.00 wit-06.00 wit, “Jelas Kamal.

Kamal menerangkan bila nantinya warga tak bisa lagi mencari alasan untuk tetap berkeliaran di waktu yang telah di tentukan, karena sejak hari selasa 12 Mei hingga 17 Mei pihaknya di bantu tim satgas provinsi maupun gugus tugas di tiga daerah tersebut akan melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.

“ Kita mulai selasa hinga hari minggu nanti akan lakukan sosialisasi dan penempelan stiker di tempat tempat umum dan kendaraan umum lainnya sebagai bentuk himbauan kepada warga sehingga pada saat waktu yang telah ditentukan nanti warga tidak kebingungan dengan langkah langkah yang telah diambil oleh pemerintah tersebut. Ini semua dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Papua, “Beber Kombes Kamal.

Dalam pelaksanaannya, Kamal mengatakan bahwa polisi akan mengedepankan tindakan humanis dan persuasif sebelum menindak warga yang masih nekat berkerumun saat ada wabah virus Corona.

“Bagi warga yang tidak menuruti himbauan Polisi atau melawan petugas saat memberikan himbauan dapat di jerat dengan pasal 212 KHUP, 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP,”Ungkapnya.

Pasal 212 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Ada pun Pasal 218 KUHP menyebutkan: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

“Namun kami berharap masyarakat bisa mentaati semua aturan yang di buat pemerintah, sehingga kami tidak perlu menindak warga dengan pasal yang ada, Aturan pemerintah itu demi kebaikan masyarakat, jadi kalau di jalankan dengan baik saya yakin kita bisa kalahkan virus corona di papua, “Pungkas Kombes Kamal. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • KKB Bakar Bangunan Sekolah Dasar di Pegunungan Bintang, Kapolda : Akan Kita Tindak Tegas! 

    KKB Bakar Bangunan Sekolah Dasar di Pegunungan Bintang, Kapolda : Akan Kita Tindak Tegas! 

    • calendar_month Sel, 16 Jul 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali berulah dengan membakar bangunan sekolah Dasar Negeri (SDN) Okbab, di Kampung Borban, Distrik Okbap, Kabupaten Pegunungan Bintang, Jumat, 12 Juli 2024. Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri menegaskan bila pihaknya akan serius menangani peristiwa pembakaran sekolah tersebut. ” Saya sudah perintahkan satuan yang ada disana untuk segera […]

  • 2.891 Personel Satgas Deraku Disiagakan Jelang Closing Ceremony PON XX

    2.891 Personel Satgas Deraku Disiagakan Jelang Closing Ceremony PON XX

    • calendar_month Jum, 15 Okt 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Menjelang penutupan atau closing ceremony Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. Satgas Deraku Cartenz menggelar apel pasukan yang dipusatkan di pelataran Stadion Utama Lukas Enembe, Jumat (15/10/2021). Apel pasukan yang dipimpin Waka Ops I Satgas Deraku Cartenz Kombes Polisi Yuri Karsono, dihadiri Karo Ops Polda Papua Kombes Polisi Tri Atmodjo Marawasianto, Kabid […]

  • Bank Indonesia Hadirkan Gerbang Kasih di GKI Tanah Papua

    Bank Indonesia Hadirkan Gerbang Kasih di GKI Tanah Papua

    • calendar_month Sel, 15 Okt 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 845
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Dalam upaya mendukung penguatan ekonomi serta pengendalian inflasi di wilayah Papua melalui sinergi dengan rumah ibadah, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua (KPw BI Papua) bersama dengan Sinode Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua menyelenggarakan Gerbang Kasih (GERakan BersamA dengaN Gereja untuk menjaga Ketersediaan pASokan mendukung pengendalian Harga) pada 15 Oktober […]

  • Perkuat Penyediaan Rupiah, Bank Indonesia Sambangi Tiga Wilayah 3T di Papua

    Perkuat Penyediaan Rupiah, Bank Indonesia Sambangi Tiga Wilayah 3T di Papua

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2026
    • account_circle topik papua
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua com, – Bank Indonesia Provinsi Papua terus memastikan ketersediaan uang Rupiah dalam jumlah yang cukup, pecahan yang sesuai, dan kondisi layak edar hingga ke wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Warsono mengatakan, Sepanjang Maret 2026, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua telah melaksanakan beberapa kali kegiatan Kas […]

  • Buron 10 Tahun, Dirut PT Propelat Papua Diamankan di Jakarta   

    Buron 10 Tahun, Dirut PT Propelat Papua Diamankan di Jakarta  

    • calendar_month Kam, 31 Mar 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Tim Tabur Kejati Papua bersama Tim Tabur Kejati DKI berhasil membekuk Carolus Pramono, terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Papua selama 10 tahun. Carolus Pramono ditangkap di Jalan Surya Timur Blok II-X8 Rt 008 RW 05 Jakarta Barat, Minggu (27/3/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Usai ditangkap, Carolus Pramono bersama Tim […]

  • Dilepas dari Kota Jayapura, Api Abadi PON XX Papua Menuju Puncak Perjalanannya

    Dilepas dari Kota Jayapura, Api Abadi PON XX Papua Menuju Puncak Perjalanannya

    • calendar_month Jum, 1 Okt 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 697
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Kirab Api abadi Pekan Olah Raga Nasional (PON XX) Tahun 2021 Papua, menuju puncak perjalanannya. Penyalaan Api PON pada kaldron di Stadion Utama Lukas Enembe Sentani, Papua akan menjadi rangkaian penting dan bersejarah pada kegiatan opening ceremony di stadion tersebut Sentani, Sabtu (2/10/2021). Kirab Api PON yang sebelumnya melewati perjalanan di empat […]

expand_less