Polda Papua : Mulai Senin Aktifitas Diatas Jam 2 Siang Akan Kena Sanksi

oleh -514 Dilihat
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Achmad Mustofa Kamal / ist

Jayapura, Topikpapua.com, – Polda Papua menegaskan akan ada sangsi yang di berikan kepada warga di kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Keerom bila melanggar aturan batas aktifitas hingga pukul 14.00 wit.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Achmad Mustofa Kamal mengatakan pihaknya telah di berikan wewenang oleh pemerintah Papua untuk menindak warga di tiga daerah tersebut bila masih berkeliaran diatas jam dua siang.

“Polisi akan menjerat warga dengan pasal berlapis jika tak menuruti himbauan Polisi untuk membubarkan diri dari kerumunan atau malah melawan petugas,”Kata Kamal kepada Redaksi Topik, Kamis (14/05/20).

Dijelaskan Kamal pemberlakuan batas jam beraktifitas akan mulai diterapkan pada hari senin,18 Mei hingga 4 Juni 2020.

“Ini berdasarkan hasil Rapat koordinasi antara Pemprov dengan ke tiga daerah tersebut yang di fasilitasi oleh Polda Papua pada Hari Senin tanggal 11 Mei kemarin, keputusan rapat disepakati bahwa  pembatasan aktiftas akan dilakukan dari pukul 14.00 wit-06.00 wit, “Jelas Kamal.

Kamal menerangkan bila nantinya warga tak bisa lagi mencari alasan untuk tetap berkeliaran di waktu yang telah di tentukan, karena sejak hari selasa 12 Mei hingga 17 Mei pihaknya di bantu tim satgas provinsi maupun gugus tugas di tiga daerah tersebut akan melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.

“ Kita mulai selasa hinga hari minggu nanti akan lakukan sosialisasi dan penempelan stiker di tempat tempat umum dan kendaraan umum lainnya sebagai bentuk himbauan kepada warga sehingga pada saat waktu yang telah ditentukan nanti warga tidak kebingungan dengan langkah langkah yang telah diambil oleh pemerintah tersebut. Ini semua dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Papua, “Beber Kombes Kamal.

Dalam pelaksanaannya, Kamal mengatakan bahwa polisi akan mengedepankan tindakan humanis dan persuasif sebelum menindak warga yang masih nekat berkerumun saat ada wabah virus Corona.

“Bagi warga yang tidak menuruti himbauan Polisi atau melawan petugas saat memberikan himbauan dapat di jerat dengan pasal 212 KHUP, 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP,”Ungkapnya.

Pasal 212 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Ada pun Pasal 218 KUHP menyebutkan: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

“Namun kami berharap masyarakat bisa mentaati semua aturan yang di buat pemerintah, sehingga kami tidak perlu menindak warga dengan pasal yang ada, Aturan pemerintah itu demi kebaikan masyarakat, jadi kalau di jalankan dengan baik saya yakin kita bisa kalahkan virus corona di papua, “Pungkas Kombes Kamal. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.