Tahun 2026 UMP Papua
Tahun 2026 UMP Papua Naik 3,51 Persen, Gubernur Fakhiri: Wajib Hukumnya Dipatuhi!
- calendar_month Rab, 24 Des 2025
- visibility 420
- 0Komentar
Jayapura, Topikpapua.com, — Pemerintah Provinsi Papua resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tahun 2026 sebesar 3,51 persen atau menjadi Rp4.436.283 per bulan. Kenaikan UMP tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Papua, Matius D Fakhiri, Diruang kerjanya, Rabu (24/12/2025). Kenaikan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.409/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah […]




