Polda Papua Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Lanny Jaya, Kerugian Negara Rp168 Milyar
- account_circle topik papua
- calendar_month Kam, 25 Sep 2025
- visibility 549
- comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan yang merugikan negara hingga Rp168,17 miliar.
Kapolda Papua, Irjen Patrige Renwarin mengaku dalam kasus korupsi dana desa ini, penyidik Dirreskrimsus Polda Papua telah menetapkan 9 tersangka, enam orang diantaranya merupakan pejabat di lingkup Pemkab Lanny Jaya dan tiga lainnya merupakan pimpinan Bank Papua cabang Lanny Jaya.
Kesembilan tersangka dugaan korupsi dana desa di kabupaten Lanny jaya yaitu :
PW, selaku Sekertaris Daerah tahun 2022 merangkap Pj Bupati Lanny Jaya tahun 2022 – 2024, TK selaku Plt Kepala DPMK Kabupaten Lanny Jaya, YFM selaku koordinator tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Kabupaten Lanny Jaya tahun 2022 – 2024, MCY selaku tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Kabupaten Lanny Jaya, AS sebagai Sekretaris DPMK Lanny Jaya, ST selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan bendahara pengelola Alokasi Dana Desa
Tiga tersangka lainnya adalah, CM selaku pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya tahun 2022, JEU selaku pimpinan cabang Bank Papua Lanny Jaya tahun 2023 dan HDW selaku pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya tahun 2023 – 2024.

“Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa ini berawal dari aksi demo oleh puluhan kepala kampung di Lanny Jaya pada tahun 2024, saat itu mereka mengancam membakar kantor Bank Papua. Kami pihak kepolisian lalu mengamankan aksi tersebut dan mulai mengendus adanya dugaan tindak pidana penyelewengan dana desa di Lanny Jaya,” jelas Irjen Patrige, di Mapolda Papua, Kamis (25/9/2025)
Lanjutnya, Setelah melakukan penyelidikan selama hampir satu tahun yang menghadirkan 102 saksi dan memperoleh bukti yang kuat, kami akhirnya menetapkan 9 Tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya tahun 2022 hingga tahun 2024.
“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan kasus ini Penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 14,6 miliar, 1 bidang tanah di tanahToraja, 3 bidang tanah di Arso 2 Keerom dan 4 unit mobil,” ujar Kapolda Papua.
“Proses penyelidikan dilakukan sesuai mekanisme, melalui beberapa kali gelar perkara hingga ditingkatkan ke penyidikan. Setelah audit BPKP, ditetapkan sejumlah tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp168 miliar lebih,” lanjut Kapolda.

Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Era Adinata, menjelaskan kasus ini melibatkan penyalahgunaan pengelolaan dana desa dan Alomasi Dana Desa yang seharusnya diperuntukkan bagi 354 kampung di Kabupaten Lanny Jaya.
Dana tersebut ditarik atau dipindahkan ke rekening lain tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun bendahara kampung.
“Penyalahgunaan dana terjadi karena adanya surat permintaan pemindahbukuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) ke Bank Papua Cabang Tiom. Dana yang seharusnya masuk ke rekening kampung justru dipindahkan ke rekening operasional P3MD,” ungkap Era Adinata.
Selain itu, ditemukan pula penyalahgunaan alokasi dana desa akibat terbitnya Peraturan Bupati Lanny Jaya Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah dan desa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto UU Perbankan dan KUHP.
Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige Renwarin, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk tanggung jawab aparat kepolisian dalam mendukung pemerintah memberantas praktik korupsi di Tanah Papua.
“Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa aparat kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan masyarakat di Papua. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Kapolda Papua. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




