Polresta Jayapura Tetapkan Lima Tersangka Pengeroyokan Anggota Polisi di Batas Kota

oleh -741 Dilihat
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Gustav Urbinas saat rilis kasus pengeroyokan anggota polisi/ist

Jayapura, Topikpapua.com, – Polresta Jayapura Kota menetapkan lima tersangka dalam kasus pengroyokan terhadap Bripda Jason Alfian A. Ohee di Jalan Umum Dekat Kuburan Batas Kota Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura. Senin (28/3/2022). sore. Kelima pelaku pengeroyokan itu berinisial ES, FE, YK, LW dan DE.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Polisi Gustav Urbinas mengungkapkan, penetapan lima tersangka itu, setelah sebelumnya pihak polisi menginterogasi puluhan orang terduga pelaku dalam kasus tersebut

“Jadi sebelumnya ada sekitar 92 orang yang kita lakukan pemeriksaan dan interogasi. Kemudian 72 orang dipulangkan tadi pagi sekitar pukul 02.30 WITdan 20 orang lainnya dilakukan pendalaman pemeriksaan. Selanjutnya 15 orang dipulangkan sore tadi dan mengerucut menjadi lima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka,” terang Gustav dalam keterangan persnya di Mapolresta, Selasa (29/3/2022) malam.

Gustav menjelaskan kronoligi pengeroyokan itu berawal ketika rombongan terduga pelaju menuju ke kuburan untuk pemakaman salah seorang kerabat. Pada waktu yang sama, lanjut dia, Bripda Bonjosi dan korban Bripda Jason Ohee menggunakan sepeda motor diminta untuk mengutamakan rombongan.

“Saat itu kedua korban yang menggunakan motor melambung dari kiri mobil jenazah, namun dikejar oleh mobil pick up dan memberhentikan serta langsung melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban. Salah satu anggota kita sempat menyelamatkan diri dan Bripda Jason ditarik hingga terjatuh,” jelasnya.

Gustav menambahkan, korban sempat diseret oleh beberapa orang ke arah atas kuburan dari TKP pinggir jalan.

Tak lama kemudian Kasat Reskrim dan tim serta perbantuan dari Kabag Ops bersama personel tiba guna menjemput dan mengeluarkan anggota yang disandera dan ditemukan beberapa luka.

“Selain pengeroyokan, sudah ada potensi penyanderaan dan juga perampasan handphone milik korban, jadi kasus ini akan terus diproses,”tegas Gustav.

Akibat insiden itu, korban Bripda Jason mengalami luka di bagian wajah, kepala bagian belakang dan bagian telinga.

” Kita juga sudah lakukan visum guna melengkapi berkas dalam proses penyidikan kasus pengeroyokan ini,” beber Gustav.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman pidana 5  tahun 6 bulan penjara.

“Untuk barang bukti yang diamankan adalah 1 unit mobil kendaraan roda 4 jenis grand max yang digunakan para pelaku dan satu buah tas ransel milik korban,”tandas Gustav. (Alleya)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.