Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » Diduga Lakukan Penistaan Agama di Media Sosial, Seorang Pria Diamankan Polres Jayapura

Diduga Lakukan Penistaan Agama di Media Sosial, Seorang Pria Diamankan Polres Jayapura

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
  • visibility 930
  • comment 0 komentar

Sentani, Topikpapua.com, – Personel Satuan Reskrim Polres Jayapura mengamankan seorang pria berinisial GD (40), warga Ardipura III Jayapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, terkait dugaan kasus penistaan atau penghinaan agama lewat media sosial.

Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., mengatakan, penangkapan pelaku GD (40) berawal dari postingan dari akun media sosialnya yang beredar di grup media sosial pada Minggu, 24 Agustus 2025. Postingan itu berisi tentang penistaan atau penghinaan agama.

“Dalam postingan tersebut, diduga pelaku melakukan penistaan agama atau penghinaan terhadap salah satu Nabi pemeluk agama Islam dan juga pelaku menyampaikan penghinaan terhadap salah satu jemaat agama Kristen,” kata AKP Alamsyah Ali ketika memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Senin (25/8/2025) siang.

Kasat Reskrim mengatakan, Satuan Reskrim Polres Jayapura yang menerima laporan awal terkait penghinaan agama itu langsung melacak keberadaan pemilik akun “Facebook” (FB) yang menghina umat Muslim dan umat Kristen tersebut.

“Dengan dasar itu, kami mendapat laporan awal terkait penistaan agama lewat media sosial. Sehingga pelaku berinisial GD telah kami amankan di Polres Jayapura,” ungkapnya.

Dari penyelidikan, petugas berhasil meringkus pelaku di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

“Pelaku diamankan di seputaran Sentani Kota, tepatnya di daerah Hawaii. Langkah selanjutnya yang kami tempuh adalah menerbitkan laporan polisi. Kemudian, setelah itu kami akan melakukan proses penyidikan,” bebernya.

“Untuk proses penyidikan sendiri, setelah kami melakukan koordinasi ke Direktorat Cyber Polda Papua. Maka tersangka akan kami limpahkan ke Direktorat Cyber Polda Papua untuk diproses lebih lanjut. Kalau penanganan awal di kami itu hanya penyelidikan awal. Sementara untuk proses penyidikannya itu dari Direktorat Cyber Polda Papua yang akan melakukan proses penyidikan terhadap pelaku penistaan agama,” sambung Alamsyah Ali menambahkan.

Berikut postingan pelaku di akun media sosialnya berupa Facebook yang diunggah di grup media sosial IKKJ (Informasi Kejadian Kota Jayapura). Yakni, “Kalian satu jemaat ini akhirnya kalian semua pergi lari ikut MDF di bawah pimpinan Nabi Mohammad yang ada di dalam kuburan,”

“Kita ketahui sendiri bahwa Nabi Muhammad adalah orang yang sangat berpengaruh di kalangan umat Muslim (Islam). Sementara untuk penistaan agama untuk umat pemeluk Kristen itu pelaku menyebutkan, ‘Kam goblok sampe kamu jemaat sama saja dengan MDF yang tadi pemeluk agama Kristen yang pegang terhadap Tuhan Yesus sekarang jadi penghianat agama Kristen dan penghianat Tuhan Yesus karena sudah terjerumus ke Islam yang selalu mengajarkan kebencian terhadap agama Kristen, dll. Jadi, jemaat ini adalah jemaat iblis,” kata Alamsyah saat membacakan ujaran penghinaan agama yang dilakukan terduga pelaku GD.

“Jadi iulah yang disampaikan oleh pelaku dalam postingannya di akun media sosialnya yang disebar ke grup media sosial berupa Facebook di IKKJ dan juga disebarkan ke beberapa grup media sosial berupa grup-grup WhatsApp,” sambung Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara,” Yang bersangkutan itu memposting sesuatu yang tidak layak, yaitu menyebutkan dua agama sekaligus. Pertama, dari kalangan Muslim itu pelaku menghina Nabi Muhammad dan kedua itu adalah pelaku menghina agama Kristen dengan menyebutkan bahwa jemaat adalah jemaat iblis,” cetusnya.

“Atas dasar tersebut, kami sebagai aparat penegak hukum mengamankan atau melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial GD,” tukas AKP Alamsyah Ali.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa dia mengaku emosi karena ada penyampaian dari salah seorang pengguna media sosial lainnya, sehingga GD kesal dan emosi hingga nekat melakukan penistaan agama.

Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa telepon genggam, akun facebook atas nama GD.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) UU ITE junto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dengan hukuman maksimal hukuman penjara enam tahun dengan denda sebanyak 1 miliar rupiah,” tutup Alamsyah. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Jayapura Kembalikan Rp 256 Juta Ke Kas Negara

    Kejari Jayapura Kembalikan Rp 256 Juta Ke Kas Negara

    • calendar_month Sen, 28 Nov 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Jayapura,Topikpapua.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura berhasil mengembalikan uang kerugian negara akibat dua kasus, yaitu kasus korupsi ijin trayek Perum Damri Jayapura dan kasus pencurian di Bawaslu Provinsi Papua. Kerugian negara sebesar Rp 256.344.000 juta “Jadi uang Rp 256 juta yang kami kembalikan ke kas negara ini atas dua kasus yang berbeda, yaitu kasus pencurian […]

  • Tangani Pasien Corona, 32 Tenaga Medis di Papua Positif

    Tangani Pasien Corona, 32 Tenaga Medis di Papua Positif

    • calendar_month Sab, 23 Mei 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 5.504
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Menjalankan tugas sebagai tenaga medis di masa Pandemic Covid-19 sangatlah beresiko, bukan saja bagi diri sendiri tetapi juga bagi keluarga tercinta. Berdasarkan data yang dirilis Satgas Covid-19 Papua, sejak 17 Maret 2020 hingga hari ini, di laporkan sebanyak 32 tenaga medis di Papua yang Positif Covid-19. “Paling banyak itu di kota Jayapura, […]

  • Mantap! di Keerom Ada Ruang Tahanan Khusus Miras

    Mantap! di Keerom Ada Ruang Tahanan Khusus Miras

    • calendar_month Rab, 5 Apr 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Keerom, Topikpapua.com, – Sebagai komitmen memberantas minuman keras (miras) di Kabupaten Keerom, Bupati Keerom Pieter Gusbager meresmikan rumah tahanan jhusus Miras di Polres Keerom, Selasa (4/4/2023). Peresmian Rumah Tahanan Khusus Miras yang dibangun di Mapolres Keerom turut dihadiri Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, Ketua Dewan Adat Keerom Jack Wekma, para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh […]

  • Hari Ini Penyidik KPK dan Dokter IDI Direncanakan Periksa Lukas Enembe, Ini Penjelasan THAGP

    Hari Ini Penyidik KPK dan Dokter IDI Direncanakan Periksa Lukas Enembe, Ini Penjelasan THAGP

    • calendar_month Kam, 3 Nov 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Terkait rencana pemeriksaan KPK terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, Tim Hukum Dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) menegaskan bahwa pada prinsipnya kliennya s menghormati hukum dan siap diperiksa penyidik KPK. Kendati demikian, THAGP berharap penyidik KPK mengedepankan HAM (Hak Asasi Nanusia) dan kemanusiaan dalam pemeriksaan ini. “Karena Pak Lukas Enembe kan masih dalam […]

  • Cegah Faham Radikal dengan Program I Quick Wins Polri

    Cegah Faham Radikal dengan Program I Quick Wins Polri

    • calendar_month Jum, 20 Sep 2019
    • account_circle topik papua
    • visibility 414
    • 0Komentar

    Biak, Topikpapua.com, – Satuan Polisi Perairan Polres Biak Numfor mengunjungi masyarakat Kepulauan Wundi Distrik padaido, Kabupaten Biak Numfor, Kamis (19/09/2019). kunjungan yang di lakukan ini untuk memberikan sosialisasi Program I Quick Wins Polri yaitu program dari kepolisian Negara untuk memberikan Pembinaan dan Penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya Radikalisme dan anti Pancasila. Brigpol Suparno menyampaikan bahwa […]

  • Ini Pesan BTM Saat Melepas KM Tidar

    Ini Pesan BTM Saat Melepas KM Tidar

    • calendar_month Sen, 1 Nov 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 358
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, -Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano selaku Ketua Satgas Covid-19 menyampaikan terima kasih kepada KM Tidar yang sudah menjadi tempat isolasi terapung (isoter) selama dua bulan bagi masyarakat Kota Jayapura hingga atlet PON XX Papua. Dalam kesempatan itu, BTM mengatakan untuk mengantongi izin mendapatkan KM Tidar sebagai rumah sakit terapung ini sangat membutuhkan […]

expand_less