Jayapura, Topikpapua.com, – Nasib naas dialami seorang nelayan bernama Agus (44) yang tewas setelah bom peninggalan PD II yang di rakit menjadi bom ikan. Agus tewas usai bom meledak, Minggu (27/04/2025).
Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di kompleks Rumah Balabu belakang Gunung Perumahan Ampera, Kelurahan Waimhorock Distrik Abepura.
Kapolsek mengatakan, menurut keterangan saksi, kejadian berawal saat korban sedang membuat Bom Ikan (Dopis) dengan menggunakan serbuk dari Bom Mortir peninggalan Perang Dunia Ke-II di sebelah rumahnya.
“Saksi atau istri korban yang sedang berada di dapur kemudian mendengar bunyi ledakan, Saksi lalu menuju asal ledakan dan mendapati korban sudah dalam posisi terkapar dengan luka bakar pada bagian wajah, putus tangan kanan, tangan kiri hancur. Saat diperiksa korban sudah tidak bernyawa” jelas Kompol Huda, Senin (28/04/2025).
Kapolsek mengaku pihak kepolisian barulah mendapat informasi terkait kejadian tersebut dari pihak rumah sakit Abepura,” Mendapat laporan anggota lalu menuju Rumah sakit Abepura dan lokasi kejadian guna melakukan penyidikan lebih lanjut” ujar Kompol Huda.
Dari lokasi kejadian anggota mengamankan barang bukti berupa dua pecahan bom mortir,”Jadi kasus meninggalnya korban bernama Agus ini diakibatkan oleh kelalainnya sendiri karena mencoba merakit bom ikan dengan bahan dasarnya ialah mortir peninggalan Perang Dunia Ke-II,” beber Kapolsek.
Dirinya juga menambahkan, pihak Keluarga menerima kejadian tersebut dan tidak membuat laporan polisi dan korban juga langsung dimakamkan kemarin sore.
“Tentunya atas peristiwa ini, kami pihak Kepolisian menghimbau untuk tidak menggunakan Bom Ikan dalam mencari di laut, selain mengancam sumber daya lautan seperti terumbu karang, tentunya dapat mengancam jiwa manusia, tak segan-segan bisa merenggut nyawa manusia yang membuat atau menggunakan,” jelas Kapolsek.
“Selain itu penggunaan bom ikan juga dilarang karena diatur dalam undang-undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” pungkas Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda. (Redaksi Topik)