Marinus Yaung Harap KPU dan Bawaslu Tegas Terhadap Black Campaign di Pilkada Papua

oleh

Jayapura, Topikpapya com, – Salah satu Dosen Universitas Cenderawasih Marinus Mesak Yaung mengatakan black campaign atau kampanye hitam, sangat dilarang dalam Undang – Undang (UU) Pemilu.

Menurut dia, UU Pemilu telah menuliskan dengan tegas dan jelas, seseorang atau partai politik peserta pemilu, dilarang melakukan kampanye hitam. Apabila melakukan black campaign, maka bisa dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah (ketentuan pasal 280, ayat ( 1 ) huruf C dan pasal 521, Undang – Undang Pemilu).

“UU Pemilu sudah jelas menyebutkan black campaign atau kampanye hitam, adalah melakukan penghinaan kepada seseorang, melakukan diskriminasi agama, suku dan adat, ras, dan golongan terhadap calon atau peserta pemilu yang lain,” kata Yaung di Kota Jayapura, Minggu (1/9/2024).

Ia menilai, peserta dan calon Pilkada Provinsi Papua, yang memainkan isu, “saya anak adat Tabi – Saereri, saya anak injil, dan saya beragama Kristen ” untuk mendiskriminasikan calon atau peserta Pilkada lain, ini bentuk kejahatan pemilu kampanye hitam.

“Sudah saatnya Bawaslu dan KPU Papua, harus tegas tegakkan hukum dan keadilan dalam proses tahapan Pemilu. Segera lakukan teguran lisan dan tulisan, kepada calon peserta Pilkada Gubernur Papua, yang memainkan kampanye hitam,” pintanya.

Yaung menegaskan, jika calon peserta tidak mengindahkan teguran Bawaslu dan KPU Provinsi Papua, pinaltikan calon peserta pilkada tersebut, dari tahapan proses pencalonan sebagai peserta Pemilu.

“Bukankah semua komisioner Bawaslu dan KPU Provinsi Papua, adalah warga negara indonesia, baik Papua dan non Papua, islam dan Kristen, serta bukan mayoritas berasal dari Tabi – Saireri?. Tunjukan kalau Bawaslu dan KPU Provinsi Papua bisa menjadi wasit yang adil dan tegas, di tengah rivalitas dua orang calon peserta Pilkada Gubernur Papua,” ujarnya.

Selain itu, kata ia, kampanye hitam semakin memperburuk wajah pemilu dan demokrasi di Papua, karena disponsor juga oleh tokoh – tokoh Gereja di tanah Papua. Padahal seharusnya sesuai standar Alkitab atau firman Tuhan, tokoh-tokoh gereja wajib berlaku adil dan non diskriminasi kepada kedua pasangan calon Pilkada Gubernur Papua.

“Kalau kita mau surga hadir di bumi manusia, manusia, Provinsi Papua, maka kita harus memilih gubernur Papua pada 27 November 2024, berdasarkan ide, gagasan dan rekam jejak karke dan karyanya. Bukan berdasarkan politik hitam,politik agama, yang akan menghancurkan kohesi-kohesi sosial masyarakat dan umat Tuhan.

“Doa saya, Pilkada Gubernur Papua tahun 2024, akan melahirkan seorang Gubernur yang bisa menghadirkan surga di bumi manusia, Provinsi Papua, untuk menghapus air mata kemiskinan dan penderitaan orang Papua,” tutup Yaung. (Redaksi Topik) 

No More Posts Available.

No more pages to load.