Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » PTUN Jayapura Tolak Gugatan Mantan Direktur RSUD Jayapura kepada Gubernur Papua

PTUN Jayapura Tolak Gugatan Mantan Direktur RSUD Jayapura kepada Gubernur Papua

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Rab, 13 Sep 2023
  • visibility 154
  • comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, – Setelah menjalani proses sidang selama 112 hari, Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura akhirnya memutuskan perkara nomor 15/G/2023/PTUN/JPR terkait gugatan mantan Direktur RSUD Jayapura dr. Anton Tony Mote kepada Gubernur Papua terkait pemberhentiannya dari jabatannya.

Panitera PTUN Jayapura Suyadi kepada wartawan, Rabu (13/9/2023) menyebutkan bunyi amar putusan dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/9/2023) yakni mengadili Dalam Eksespsi: mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang tenggang waktu gugatan dan upaya administratif. Dalam Pokok Sengketa: menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima, menghukum penggugat untuk membayar perkara sebesar Rp 555.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura yang memutuskan perkara ini yakni Merna Cinthia bersama dua hakim anggota yakni Yusup Klemen, dan Donny Poja, dan dibantu Panitera Pengganti Petrus Mitting. Putusan ini disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Selasa, kemarin.

Menurut Suyadi, majelis hakim menolak seluruh gugatan Pengggugat atas nama dr. Anton Tony Mote karena dinilai prematur atau belum waktunya dilakukan gugatan.

“Secara garis besar, kenapa gugatan tidak diterima karena setelah majelis hakim memeriksa perkaranya, ternyata belum waktunya Penggugat melakukan gugatan itu. Jadi istilahnya prematur. Seperti dalam uraian pertimbangan dalam putusan ini bahwa gugatan ini dimasukkan tanggal 17 Mei 2023 oleh Penggugat, diregister tanggal 22 Mei 2023 sehingga diajukan gugatan sebelum waktunya. Harusnya gugatan itu diajukan tangggal 7 Juni 2023 ke atas,” ucap Suyadi.

Suyadi menjelaskan sesuai dengan alur dan mekanisme di PTUN Jayapura, setiap putusan perkara dari PTUN langsung dipublikasikan secara online atau e-court kepada masyarakat umum melalui Sistem Informasi Pengadilan.

“Perkara kita ini kan diajukan secara elektronik atau e-court. Begitu perkara diputus, itu dalam akun e-court masing-masing pihak, apakah itu penggugat, tergugat, dan tergugat intervensi itu ada notfikasi untuk mengajukan perkara hukum 14 hari sesudah putusan. Jika diajukan banding maka ke PTUN Manado,” tutup Suyadi.

Sementara Panitera Pengganti Petrus Mitting menegaskan, selain premature, majelis hakim sudah memeriksa sejumlah alat bukti yang diajukan Penggugat dan juga dari pihak Tergugat.

“Penggugat kemarin ajukan 40 lembar bukti. Yang jelas ada asli ada juga copy-annya,” tegas Petrus..

Sebagaimana diketahui, mantan Direktur RSUD Jayapura dr. Anton Tony Mote selaku penggugat dalam perkara ini menempuh jalur hukum usai dirinya diberhentikan oleh Plh. Gubernur Papua per 3 Mei 2023. Penggugat mendaftakan gugatan di PTUN Jayapura tanggal 17 Mei 2023 dan perkara ini diregister pada 22 Mei 2023 dengan nomor perkara 15/G/2023/PTUN/JPR.

Adapun tergugat dalam perkara ini yakni Gubernur Papua sebagai Tergugat I dan Direktur RSUD Jayapura drg. Aloysius Giyai sebagai Tergugat Intervensi II.

Gugatan ini bermula dari pemberhentian jabatan Penggugat sebagai Direktur RSUD Jayapura setelah Plh. Gubernur Papua Ridwan Rumasukun mengeluarkan SK Gubernur Papua No SK-821.2-1260 tertanggal 3 Mei 2023. SK itu berisi tentang Pembatalan/Pencabutan Surat Keputusan Gubernur Papua No SK. 821.2-2231 tanggal 19 Agustus 2021 dan Pengembalian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke Jabatan Semula kepada drg. Aloysius Giyai M.Kes.

Dalam mengeluarkan SK itu, Plh. Gubernur Ppaua mempertimbangkan tiga rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). SK itu pun diserahkan kepada Aloysius Giyai melalui Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Papua Papua pada Jumat, 5 Mei 2023.

Sebelumnya, Aloysius Giyai adalah Direktur RSUD Jayapura yang dilantik Gubernur Lukas Enembe sejak 23 Januari 2020. Namun tanpa alasan yang jelas, ia dicopot secara mendadak pada 20 Agustus 2021. Gubernur Lukas lalu melantik dr. Anton Tony Mote sebagai Direktur RSUD Jayapura menggantikan Aloysius. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selamatkan Dua Orang, Pria Ini Justru Tewas Terseret Ombak Pantai Holtekamp

    Selamatkan Dua Orang, Pria Ini Justru Tewas Terseret Ombak Pantai Holtekamp

    • calendar_month Ming, 12 Feb 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Nasib naas dialami seorang pemuda bernama Maikel Warobay (27) saat hendak menolong saudaranya yang terseret ombak di Pantai Holtekamp, ia harus meregang nyawa karena terseret ombak dan sempat hilang, Minggu (12/2/2023)sore. Kapolsek Muara Tami AKP Cornelis Dima saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan korban diketahui tenggelam saat hendak menolong saudaranya yang […]

  • Hasil Rapid Test 909 Orang di Pasar Hamadi, 239 Ditemukan Reaktif

    Hasil Rapid Test 909 Orang di Pasar Hamadi, 239 Ditemukan Reaktif

    • calendar_month Rab, 13 Mei 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 4.525
    • 1Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Setelah resmi melakukan karantina di wilayah pasar Hamadi Jayapura, Pemerintah kota Jayapura langsung melakukan rapid massal terhadap warga di pasar hamadi. Hasilnya, dari 909 warga yang telah di test menggunakan metode rapid, di temukan ada 239 warga yang Reaktif. “Dua hari ini, Kita sudah rapid 909 warga di Pasar hamadi dan hasilnya […]

  • Tolak Provokasi Papua Merdeka, Tokoh Pemuda Ini Ajak Bangun Papua

    Tolak Provokasi Papua Merdeka, Tokoh Pemuda Ini Ajak Bangun Papua

    • calendar_month Sab, 23 Mar 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Papua merupakan salah satu Provinsi dan bagian integral NKRI. Gerakan untuk memisahkan Papua dari NKRI memang gerakan separatis yang harus diwaspadai, gerakan ini pun seakan meminta bantuan dari luar negeri dengan menyebarkan narasi bahwa Papua layak merdeka. Berbagai isu di Papua seutuhnya merupakan urusan dalam negeri dan semua negara memahami dan menghormati […]

  • Polri Peduli Lingkungan, Polairud Nabire Tanam 100 Pohon

    Polri Peduli Lingkungan, Polairud Nabire Tanam 100 Pohon

    • calendar_month Rab, 8 Jan 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Nabire, Topikpapua.com, – Giat penanaman pohon yang di gelar oleh satuan Polisi perairan polres Nabire di gelar Rabu, (08/01/20 ) di lapangan Sat Polairud Nabire. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Nabire  beserta seluruh personil Sat Polairud Polres Nabire, dalam kegiatan tersebut Sat Polairud Polres Nabire menanam 100 Pohon buah. ” Penanaman pohon […]

  • Antisipasi Keamanan, Bandara Sugapa Intan Jaya Sementara Ditutup

    Antisipasi Keamanan, Bandara Sugapa Intan Jaya Sementara Ditutup

    • calendar_month Sab, 30 Okt 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Pasca pembakaran Kantor Airnav Indonesia Bilorai yang berada di kawasan Bandara Sugapa, Intan Jaya, Papua oleh kelompok sipil bersenjata (KKB) Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 16.00 WIT. Saat ini bandara tersebut sementara ditutup, tidak melayani penerbangan. Manager Hubungan Masyarakat AirNav Indonesia, Yohanes Harry Douglas Sirait membenarkan, kendati tidak dilakukan penutupan total untuk operasional […]

  • Kasus Kebakaran 13 Mobil Diparkiran Kantor DPR Papua, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

    Kasus Kebakaran 13 Mobil Diparkiran Kantor DPR Papua, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

    • calendar_month Kam, 24 Agu 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, -Terkait kebakaran 13 unit mobil di halaman parkir belakang Kantor DPR Papua pada Rabu (23/8/2023) dini hari, polisi memeriksa sebanyak 4 saksi untuk diambil keterangannya. Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian menerangkan, 4 saksi yang diperiksa yakni 2 orang berstatus ASN dan 2 lainnya merupakan security di kantor DPR Papua. “Jadi, sudah 4 […]

expand_less