Warga Sipil Korban Tembak KKB di Puncak, Dievakuasi ke Timika
- account_circle topik papua
- calendar_month Sab, 2 Sep 2023
- visibility 132
- comment 0 komentar

Antonius Padang saat dievakuasi ke Timika/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Antonius Padang (33) korban penembakan yang diduga dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, kemarin Jumat (1/9/2023) tiba di Kabupaten Mimika, Sabtu (2/9/2023).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, korban dievakuasi menggunakan Pesawat Caravan C 208 B Reven Global Airtransport dengan pilot Capt. Putri Ghassani.
“Proses evakuasi korban dilakukan pada pukul Pukul 07.52 WIT dari bandar udara Aminggaru ilaga, Kab. Puncak menuju Kabupaten Mimika,” tuturnya.
Selama penerbangan, korban yang masih dalam keadaan sadar tersebut turut didampingi istri dan tim medis RS Mitra Masyarakat Timika
“Korban saat ini telah berada di RS Mitra Masyarakat Timika untuk penanganan medis lebih lanjut akibat luka yang diderita,” beber Benny.
Menurut Benny penegakan hukum akan diberikan kepada pelaku.
“Kami tidak akan tinggal diam dalam menghadapi tindakan kejahatan seperti ini. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang lainnya untuk mengungkapkan kebenaran dan memastikan keamanan di wilayah tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan seorang warga sipil bernama Antonius Padang (33) menjadi korban penembakan yang diduga dilakukan oleh KKB menggunakan senjata rakitan di Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak Jumat (1/9/2023) kemarin.
“Kejadiannya kemarin ekitar pukul 18.38 WIT. Jadi kronooginya berawal saat korban hendak menutup kios miliknya lalu tiba-tib pelaku yang diduga KKB datang dari semak-semak dan menembak korban di bagian lutut kanan,” kata Benny.
Saat ini kasus penembakan tersebut dalam penanganan Polres Puncak.
“Kami sangat prihatin dengan insiden penembakan ini. Ini adalah tindakan kriminal yang sangat serius, dan kami akan melakukan penyelidikan mendalam untuk menemukan pelaku dan membawa mereka ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Benny. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




