Polda Papua Amankan 5 Orang Terduga Kasus Penjualan Orang
- account_circle topik papua
- calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
- visibility 167
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penyidik bersama lima orang terduga kasus TPPO/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Polda Papua berhasil mengungkap 5 orang dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Kompol Diaritz Felle mengungkapkan kasus pertama yakni berdasarkan tindak lanjut laporan polisi terhadap tersangka AH.
Adapun kronologis kejadian, berawal saat AH diduga terlibat dalam perdagangan orang dengan memfasilitasi pertemuan antara seorang korban, TM dengan seorang pemesan melalui pesan WhatsApp.
“AH kemudian membawa korban ke sebuah hotel di Jayapura, di mana transaksi uang terjadi,” katanya, Selasa (15/8/2023).
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan, dimana berkas perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Papua untuk diteliti.
“Perbuatannya diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI no 21 tahun 2007 ttg pemberantasan TPPO,” ujar Diaritz.
Lanjut Diaritz, kasus TPPO kedua yakni melibatkan GRS dan MJ yang diduga menjual jasa hubungan seks melalui salah satu aplikasi kencan.
“Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Papua berhasil mengamankan keduanya dan mengidentifikasi dua korban yang terlibat dalam transaksi ini. GRS dan MJ akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang TPPO,” jelasnya.
Diaritz mengatakan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan menggunakan salah satu aplikasi kencan dengan akun menggunakan foto profil para korban untuk menarik tamu akun yang ada di aplikasi tersebut.
“Saat ini berkas perkara kedua dari pelaku sementara masih dalam penyusunan oleh Penyidik untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua,” sebutnya.
Terakhir, Polda Papua juga mengungkap kasus dugaan TPPO yang melibatkan tersangka AIS dan FS. Kedua tersangka ini diduga terlibat dalam merekrut perempuan untuk memberikan layanan seks kepada tamu melalui salah satu aplikasi kencan.
“Penyelidikan telah mengungkap peran keduanya dalam tindakan tersebut, dan mereka akan menghadapi tuntutan hukum yang berlaku,” ucap Diaritz
Selanjutnya pasal yang disangkakan kepada para terduga pelaku yakni Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 296 KUHPidana, Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 yang berkaitan dengan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, mengandung ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta rupiah. Selain itu, Pasal 296 KUHPidana mengancamkan hukuman 1 tahun 4 bulan.
“Semua kasus ini menunjukkan komitmen Polda Papua dalam memberantas praktik perdagangan orang yang merugikan banyak pihak. Para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta yang mungkin terkait dengan praktik TPPO di wilayah hukum Polda Papua,” tandas Diaritz. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua





Saat ini belum ada komentar