Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » Masyarakat Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih untuk Semarakan HUT Kemerdekaan RI

Masyarakat Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih untuk Semarakan HUT Kemerdekaan RI

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Senin, 31 Jul 2023
  • visibility 219
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jayapura, Topikpapua.com, – Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun mengimbau seluruh masyarakat Provinsi Papua agar dapat mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing, mulai 1 s/d 31 Agustus 2023 mendatang

Pengibaran bendera di lingkungan (rumah warga), bertujuan untuk ikut menyemarakan HUT ke-78 Kemerdekaan RI 2023 di Provinsi Papua, yang mana dalam tahun ini mengambil tema “Terus Melaju untuk Indonesia Maju.”

“Tidak hanya bendera merah putih sebenarnya, tetapi diimbau juga agar memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan terkait. Intinya supaya semangat kemerdekaan itu benar-benar terasa di lingkungan kita,” kata Plh Gubernur Papua melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri A. Yudianto, Minggu (30/7/2023) siang.

Jeri juga mengharapkan warga Papua, ikut menyemarakan sekaligus meramaikan serta berpartisipasi pada sejumlah iven perlombaan yang akan dibuat oleh pemerintah provinsi, jelang peringatan kemerdekaan di hari puncak, 17 Agustus 2023 mendatang.

“Kan ada lomba-lomba yang nanti dibuka untuk umum. Ada pula panggung hiburan, pengobatan gratis dan lainnya. Dengan partisipasi masyarakat ini tentu kita harap suasana peringatan HUT Kemerdekaan RI kali ini, lebih meriah pasca dicabutnya status pandemi Covid-19,” harapnya.

Sementara terkait momentum peringatan detik-detik proklamasi pada perayaan upacara penaikan bendera di Stadion Mandala Jayapura 17 Agustus 2023, tambah Kadis Kominfo Jeri, semua warga diimbau menghentikan semua kegiatan selama tiga menit, untuk menghormati jasa para pahlawan yang telah berkorban bagi bangsa negara.

“Tapi pengecualian menghentikan aktivitas sejenak ini berlaku pada setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri orang lain apabila dihentikan.”

“Artinya mungkin sedang berkendara ya silahkan lanjutkan aktivitasnya. Sebab kalau berhenti mendadak tidak baik juga. Kecuali sedang berada di lampu merah dan sedang dalam keadaan berhenti, ya diimbau menghentikan kegiatan sejenak,” tutupnya. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less